CILEGON, Exposenews.id – Perairan strategis Merak-Bojonegara yang biasanya disibukkan oleh lalu lalang transportasi laut mendadak gempar akibat guncangan aksi kriminalitas jaringan perompak modern yang menyasar suku cadang kapal-kapal komersial berukuran besar. Beruntung, jajaran kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten bergerak sangat cepat membongkar sarang kejahatan maritim tersebut. Dalam operasi penggerebekan yang terukur dan terencana matang, petugas berhasil menyergap tiga orang pria yang diduga kuat memegang peranan vital dalam jaringan pencurian dan penadahan barang hasil jarahan suku cadang mesin kapal di kawasan perairan vital Banten tersebut.

Tiga sosok perompak yang kini tidak bisa lagi berkutik di balik jeruji besi tersebut masing-masing berinisial B, R, serta J. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran mendalam oleh aparat kepolisian, ketiga individu ini mempunyai pembagian peran yang terorganisir rapi dalam mengoperasikan komplotan kejahatan maritim tersebut. Selain menjadi eksekutor penjarahan langsung di tengah lautan, sebagian dari mereka juga bertindak aktif sebagai penadah utama yang menampung dan menjual kembali suku cadang bernilai fantastis hasil bajatan kapal.
Menanggapi keberhasilan penangkapan tersebut, Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol. Eko Hartanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menuntaskan seluruh proses penyelidikan awal secara sangat profesional. Oleh sebab itu, setelah mengantongi alat bukti yang sah dan kuat, tim penyidik kepolisian secara resmi menaikkan status hukum ketiga terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka utama atas dugaan tindak pidana perompakan dan penadahan maritim.
Selain berhasil melumpuhkan ketiga tersangka, personel kepolisian di lapangan juga mengamankan deretan barang bukti yang bernilai sangat krusial bagi kepentingan pembuktian di persidangan kelak. Bahkan, polisi turut menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah yang diduga kuat merupakan dana hasil transaksi ilegal dari penjualan suku cadang mesin kapal yang telah digondol oleh komplotan ini.
“Melalui pengungkapan kasus tindak pidana maritim yang kami lakukan secara komprehensif ini, penyidik resmi menetapkan ketiga pria tersebut sebagai tersangka utama,” tegas Kombes Pol. Eko Hartanto secara tegap saat membacakan keterangannya dalam rilis pers tertulis yang diterima oleh jajaran awak media di Tangerang pada Kamis (22/10/2026).
Modus Licik Menyekap ABK dan Menguras Suku Cadang Kapal
Berdasarkan hasil pengakuan para tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian, komplotan penjahat ini rupanya selalu menerapkan cara kerja yang canggih dan penuh perhitungan sebelum melancarkan aksi kejahatannya. Pasalnya, langkah awal yang selalu mereka lakukan adalah mengintai dan memantau pergerakan kapal-kapal kargo atau kapal penumpang bernilai tinggi yang sedang berlabuh jangkar di kawasan perairan Merak-Bojonegara.
Selanjutnya, begitu mengunci target dan memastikan pengawasan kapal dalam keadaan lengah, para pelaku langsung memacu perahu cepat mereka melintasi kegelapan malam menuju lambung kapal sasaran. Malah, tanpa ragu-ragu, mereka memanjat naik ke atas geladak kapal, lantas mendatangi dan menyekap Anak Buah Kapal (ABK) yang sedang berjaga agar para pelaku bisa dengan leluasa membongkar dan menguras seluruh suku cadang mesin bernilai mahal tanpa mendapatkan perlawanan.
Tindakan teror dan penyanderaan yang dilancarkan oleh komplotan ini jelas menegaskan bahwa aksi kriminal yang diselidiki oleh jajaran Polda Banten bukanlah sekadar penyusupan atau pencurian biasa di wilayah perairan. Sebaliknya, para pelaku sengaja menyertakan aksi kekerasan serta intimidasi fisik terhadap awak kapal demi memuluskan rencana kejahatan penjarahan barang berharga milik perusahaan pelayaran.
Setelah berhasil menumpuk barang-barang suku cadang curian ke atas perahu pelarian mereka, para tersangka lantas bergegas kabur meninggalkan lokasi kejadian menuju daratan. Tak berhenti sampai di situ, guna mencairkan hasil kejahatan menjadi uang tunai dengan cepat, para pelaku diduga kuat langsung mendistribusikan dan menjual suku cadang curian tersebut kepada seorang penadah besar yang menampung barang haram di wilayah Jakarta.
“Berdasarkan penelusuran tim penyidik kami, seluruh barang bukti berupa suku cadang mesin kapal hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah khusus yang beroperasi di wilayah hukum Jakarta,” tutur Eko menerangkan alur peredaran barang curian tersebut.
Tujuh Kapal Jadi Target Perompak, Kerugian Mencapai Rp200 Juta
Lebih jauh lagi, pihak kepolisian berhasil memetakan bahwa jaringan perompak berbahaya ini disinyalir telah melancarkan aksi kejahatannya di sedikitnya tujuh lokasi kejadian yang berbeda. Lebih lanjut, komplotan ini secara konsisten mengincar kapal-kapal niaga berukuran besar yang sedang beroperasi maupun bersandar di zona vital perairan Merak-Bojonegara.
Kendati kepolisian telah mendeteksi jejak kejahatan di tujuh kapal berbeda, namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa hingga hari pengungkapan kasus pada Kamis tersebut, baru ada dua perusahaan pelayaran yang secara resmi melaporkan tindak kejahatan penjarahan yang mereka alami kepada aparat kepolisian.
“Aksi pencurian berantai ini disinyalir kuat telah menyasar sedikitnya tujuh unit kapal komersial. Namun demikian, hingga saat rilis ini kami sampaikan, baru terdapat dua perusahaan pelayaran resmi yang datang dan membuat laporan kepolisian terkait musibah pencurian suku cadang tersebut,” ungkap Eko menjelaskan kondisi pelaporan korban secara rinci.
Di samping membeberkan kronologi dan modus operandi para tersangka, Eko juga memaparkan betapa besarnya dampak kerugian finansial yang harus ditanggung oleh pihak pengelola kapal akibat ulah komplotan ini. Alhasil, salah satu perusahaan pelayaran yang menjadi korban aksi perompakan tersebut secara tegas mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian materiil hingga mencapai nominal Rp200 juta akibat kehilangan komponen vital mesin kapal mereka.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau dan mengharapkan secara terbuka kepada seluruh pemilik kapal atau perusahaan pelayaran yang merasa pernah dirugikan oleh aksi komplotan ini untuk segera melapor ke Polda Banten. Maka dari itu, kami sangat menunggu lima laporan korban lainnya, sebab dari satu perusahaan saja kerugian yang dialami tercatat mencapai Rp200 juta,” imbau Eko secara lugas mengundang para korban lain.
Penyidik Buru Pelaku ke Sumatera, Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti
Kendati petugas telah sukses membekuk tiga orang tersangka utama, jajaran Polda Banten nyatanya tidak lantas berpuas diri begitu saja dalam mengusut tuntas kasus maritim ini. Malah, tim pemburu dari Ditpolairud terus bergerak aktif melacak keberadaan sejumlah anggota jaringan lainnya yang diduga kuat ikut terlibat langsung dalam komplotan pencurian suku cadang kapal tersebut.
Bahkan, berdasarkan informasi intelijen yang terus dikumpulkan oleh tim penyidik di lapangan, beberapa pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut disinyalir telah berhasil melarikan diri menyeberangi perairan demi bersembunyi di wilayah daratan Pulau Sumatera.
Guna memberikan efek jera serta menegakkan keadilan maritim, Polda Banten secara resmi menjerat para tersangka eksekutor pencurian dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Akibatnya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, di sisi lain, tersangka yang terbukti menjalankan peran sebagai penadah barang hasil kejahatan akan dijerat dengan pasal tindak pidana penadahan yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun, sebagaimana disampaikan kembali oleh Eko untuk menutup pernyataan resminya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com




