Exposenews.id – Pemerintah Kota Surabaya bergerak sangat cepat dan menindak tegas sepuluh penjual minuman keras (miras) ilegal yang terbukti berani melanggar aturan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.
Melalui pergerakan sigap dari personil Satpol PP Kota Surabaya, razia ketat tersebut berujung pada penyegelan tempat usaha secara langsung, mulai dari kedai warung kopi biasa hingga toko subdistributor miras.
Petugas melancarkan operasi penertiban ini setelah menemukan berbagai macam pelanggaran aturan, termasuk aksi nekat toko subdistributor yang menjual minuman beralkohol secara eceran. Malahan, praktik ilegal ini memicu perhatian yang amat serius dari Pemkot Surabaya karena miras tersebut disinyalir kuat ikut diperjualbelikan kepada anak-anak kecil yang belum cukup umur.
Siasat Licik Penjual: Menyembunyikan Miras di Tong Sampah dan Warung Tetangga
Saat menggelar operasi penertiban di lapangan, petugas mendapati beragam trik licik para pelaku untuk menghindari pengawasan aparat. Selain mendatangi toko distributor, Satpol PP mendatangi warung-warung kopi yang terindikasi kuat menjual minuman beralkohol oplosan tanpa izin.
Ketika pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati para pemilik warung sengaja menaruh botol miras di lokasi-lokasi yang sangat tersembunyi. Alhasil, botol-botol minuman keras tersebut baru akan dikeluarkan ketika ada pembeli yang memesannya.
“Pemilik usaha menyembunyikan barang bukti di warung sebelah, bahkan ada yang nekat menaruhnya di dalam tong sampah. Nanti kalau ada pembeli yang datang, mereka baru mengeluarkannya,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, saat memberikan keterangan resmi di Surabaya.
Oleh karena itu, petugas segera menjalankan pemeriksaan ketat di lokasi kejadian demi membuktikan bentuk pelanggaran. Petugas langsung menyita ratusan botol miras sebagai barang bukti tindak pidana ringan, sedangkan pemilik usaha yang terbukti bersalah langsung dijatuhi sanksi penyegelan tempat.
Selanjutnya, petugas mengarahkan operasi penertiban warung kopi ini ke beberapa kawasan yang tergolong rawan, terutama kawasan Pabean Cantian, Kenjeran, hingga Sawahan.
Subdistributor Nekat Jual Eceran dan Diduga Kuat Menjangkau Anak-Anak
Kemudian, Irna menerangkan bahwa sejumlah tempat usaha yang terkena razia sebenarnya mengantongi izin resmi sebagai subdistributor minuman keras. Namun, berdasarkan hasil temuan langsung di lapangan, mereka menyalahi izin usaha dengan menjual miras eceran secara bebas.
Lebih parahnya lagi, akses pembelian miras eceran yang sangat mudah tersebut akhirnya menjangkau anak-anak di bawah umur.
“Toko miras ini sejatinya berstatus sebagai subdistributor, namun mereka melanggar aturan karena menjual miras secara eceran. Bahkan, mereka nekat menjualnya kepada anak-anak yang usianya belum boleh mengonsumsi minuman keras,” tegas Irna.
“Oleh sebab itu, kami menyita botol-botol minuman keras tersebut sebagai barang bukti tindak pidana ringan. Setelah proses pendataan selesai, toko tersebut langsung kami segel,” lanjutnya.
Sementara itu, petugas menyebar tindakan tegas terhadap toko subdistributor nakal ini di beberapa kawasan kota Surabaya, yakni Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal.
Miris! Anak Usia 12-13 Tahun Sudah Terpapar Minuman Keras
Selain itu, Pemkot Surabaya makin memperketat pengawasan peredaran minuman keras karena masyarakat bisa mengakses minuman beralkohol dengan sangat gampang, khususnya lewat maraknya penjualan daring di media sosial.
Dampaknya, kondisi yang tidak terkontrol tersebut membuat usia anak-anak yang terpapar dan meminum alkohol menjadi jauh lebih muda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Sekitar 3 sampai 4 tahun lalu saat kami melancarkan patroli Asuhan Rembulan, remaja yang terjari ng biasanya berusia 20 sampai 21 tahun. Namun, kini usianya jauh lebih muda karena anak usia 12 hingga 13 tahun sudah bersentuhan langsung dengan minuman keras,” tutur Irna dengan nada prihatin.
Oleh karena itu, penertiban masif ini tidak cuma bertujuan menegakkan Perda semata, melainkan menjadi langkah pencegahan dini demi melindungi masa depan anak-anak dan remaja dari bahaya miras.
Tak cuma itu, Irna turut menyoroti keberadaan lokasi usaha subdistributor yang nekat berdiri di tengah area ramai dan pemukiman warga. Menurutnya, hal tersebut secara jelas menyalahi aturan zonasi tata letak distribusi.
“Khususnya toko subdistributor ini, karena mereka seharusnya tidak boleh berada di tempat ramai atau perkampungan warga. Namun, sekarang lokasi tersebut sangat mudah kita temui, bahkan pemiliknya dengan bangga menjual minuman keras seakan-akan itu barang dagangan umum,” cetusnya.
Makanya, Pemkot Surabaya terus mendorong peran aktif seluruh warga masyarakat melalui program Kampung Pancasila untuk ikut memantau serta melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungannya.
“Saya mengucapkan terima kasih dan terus mengimbau warga yang peduli pada kampungnya untuk melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal, terutama yang menyasar anak-anak,” katanya.
Aturan Ketat Perda Nomor 1 Tahun 2023 Membatasi Peredaran Miras
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol di Surabaya bukanlah aktivitas bebas tanpa aturan.
Mia menjelaskan bahwa lokasi penjualan, mekanisme distribusi, hingga kriteria konsumen minuman beralkohol diatur secara amat ketat di dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.
“Peredaran, tempat, dan pengguna minuman keras tergolong sangat terbatas. Apabila masyarakat melihat barang tersebut dijual bebas seakan barang umum, hal itu sudah pasti bentuk pelanggaran sehingga warga harus segera melapor,” jelas Mia.
Oleh sebab itu, Dinkopumdag terus meningkatkan koordinasi erat bersama jajaran Satpol PP Kota Surabaya untuk menegakkan aturan Perda ini secara masif dan berkesinambungan.
“Sebab, Perda Nomor 1 Tahun 2023 mengatur peredaran miras mulai dari lokasinya, tata cara beredarnya, hingga kriteria penggunanya secara sangat jelas,” pungkas Mia.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





