JAKARTA, Exposenews.id – Dunia perkayuan dan industri kertas tanah air sedang dihebohkan oleh langkah berani Kejaksaan Agung. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan rumit, Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sangat serius, yakni terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Keputusan tegas ini bukanlah tanpa alasan. Kasus besar ini berpusat pada aktivitas ekspor bubur kertas yang dilakukan oleh PT TPL kepada perusahaan yang masih dalam satu afiliasi, yang terjadi dalam kurun waktu yang sangat panjang, yaitu sejak tahun 2008 hingga tahun 2025 mendatang. Bayangkan, praktis hampir dua dekade lamanya dugaan permainan harga ini berlangsung!
Baru Hari Ini, Kejagung Resmi Tetapkan Tersangka Korporasi
“Setelah kami kumpulkan alat bukti yang cukup dan mendalam, tim penyidik pada hari ini dengan penuh keyakinan telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Pernyataan ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku bisnis dan pengamat hukum.
Langkah monumental ini tentu tidak dilakukan secara asal, karena Kejagung telah mengantongi Surat Penetapan Tersangka yang terbit resmi dengan nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026. Dengan adanya surat sakti ini, maka status hukum PT TPL sebagai tersangka semakin kuat dan tidak terbantahkan.
Saiful Bahri kemudian membeberkan lebih detail modus operandi yang digunakan. Ia menjelaskan bahwa PT TPL yang telah beroperasi sejak 2008 tersebut memang rutin melakukan ekspor bubur kertas. Namun, tujuannya bukan ke sembarang pembeli, melainkan ke perusahaan afiliasi mereka sendiri, yaitu DP Macau Marketing International Ltd. Selain itu, mereka juga tercatat melakukan penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Nah, di sinilah letak kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukumnya. Transaksi ekspor yang mereka lakukan diduga kuat sarat dengan praktik under-invoicing. Caranya cukup licik, yaitu dengan mengubah atau memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk, mengakali informasi mengenai kegunaan produk, dan yang paling fatal adalah mengubah harga atau nilai produk itu sendiri.
“Seharusnya produk yang mereka ekspor merupakan dissolving pulp yang memiliki nilai jual tinggi, namun dengan sengaja mereka ubah pelaporannya menjadi produk paper grade pulp atau yang lebih dikenal dengan bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang harga pasarnya jauh lebih murah,” ungkap Saiful dengan tegas. Perubahan klasifikasi ini jelas bukan kesalahan teknis, melainkan sebuah skenario untuk menekan nilai ekspor agar pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil.
Kolaborasi Gelap dengan Oknum Pejabat Pajak Terungkap
Selanjutnya, Saiful juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Atas transaksi-transaksi yang dianggap janggal tersebut, PT TPL seharusnya memiliki kewajiban untuk melampirkan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak. Dokumen-dokumen ini sejatinya adalah komponen krusial yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kewajaran harga dari setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. PT TPL diduga secara terang-terangan dan melawan hukum menjalin kerja sama dengan oknum pejabat yang berwenang. Tujuan dari kerja sama hitam ini adalah agar proses pengawasan terhadap transaksi mereka tidak berjalan semestinya. Lebih parah lagi, dalam melakukan review, telaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), semuanya tidak didasarkan pada program audit yang telah disusun secara baku oleh penyelenggara negara atau pejabat negara yang bertanggung jawab. Ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap prosedur yang sudah digariskan.
Proses penyidikan yang berjalan intensif ini juga menunjukkan keseriusan Kejagung. Saiful Bahri menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 112 orang saksi dari berbagai kalangan. Bahkan, salah satu dari saksi tersebut merupakan kuasa dari direktur PT TPL sendiri. Jumlah saksi yang sangat banyak ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tinggi dan melibatkan banyak pihak.
Tak hanya itu, untuk menguatkan pembuktian di persidangan kelak, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik. Seluruh proses penyitaan ini tentu sudah melalui prosedur hukum yang benar dan mendapatkan persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri. Hal ini memastikan bahwa barang bukti yang disita sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Atas seluruh rangkaian perbuatan yang merugikan negara ini, para pelaku, baik korporasi maupun oknum pegawai pajak yang terlibat, kini disangkakan dengan pasal-pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Selain itu, turut pula diterapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman yang menanti sangatlah berat, baik bagi korporasi maupun para individu yang terbukti bersalah.
Kerugian Negara Sementara Rp 2 Triliun, Tunggu Audit Final!
Sebelum pengumuman penetapan tersangka ini, Kejagung telah lebih dulu membuka tabir kerugian keuangan negara akibat praktik keji ini. Nilai kerugian sementara yang berhasil dihitung oleh tim penyidik mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu sekitar Rp 2 triliun! Bayangkan, uang sebesar itu hilang dari kas negara hanya karena ulah segelintir okum dan korporasi yang serakah.
Namun demikian, Saiful Bahri dengan hati-hati menjelaskan bahwa angka Rp 2 triliun tersebut masih merupakan hasil perhitungan sementara dari pihak penyidikan. Adapun besaran kerugian negara yang bersifat resmi dan mengikat secara hukum masih harus menunggu hasil audit final dari tim auditor yang saat ini tengah bekerja keras menyusun laporan secara cermat dan teliti.
“Perhitungan kerugian keuangan negara untuk perkara ini masih dalam proses pematangan oleh tim auditor profesional. Namun, dari hasil penyidikan yang sudah kami lakukan, diperoleh nilai sementara sebesar Rp 2 triliun. Nantinya, hasil resmi akan diumumkan oleh tim auditor setelah semuanya rampung,” jelas Saiful Bahri dalam konferensi pers sebelumnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026). Publik pun kini menanti hasil audit tersebut dengan rasa penasaran yang tinggi.
Dari hasil penyidikan yang mendalam, ditemukan bukti kuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang secara langsung mengakibatkan kerugian keuangan negara. PT TPL yang memang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan ini, diduga sejak tahun 2008 telah secara sistematis melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan modus under invoicing atau penjualan di bawah harga pasar yang seharusnya.
“Mereka melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, jika kita lihat secara mendalam dari segi karakteristik, fungsi, dan harga nilai pasar, produk tersebut sejatinya adalah dissolving pulp yang memiliki spesifikasi dan harga yang jauh lebih tinggi. Di sinilah letak kecurangan utamanya, kode HS-nya sudah sengaja diubah,” lanjut Saiful mengupas tuntas skenario yang digunakan.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga tidak tinggal diam terhadap pihak lain yang terlibat. Mereka telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan inisial BP dan SR sebagai tersangka. Kedua oknum ini diduga memiliki peran kunci dalam kelancaran aksi korupsi ini karena tidak melakukan pengawasan sesuai prosedur.
Penyidik menduga dengan kuat bahwa kedua tersangka tersebut dengan sengaja tidak melakukan pengawasan yang ketat, tidak menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan bahkan mengabaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana mestinya sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan oleh negara. Kelalaian yang terkesan disengaja ini menjadi pintu masuk bagi PT TPL untuk melancarkan aksinya.
“Atas perbuatan mereka, para tersangka ini diduga telah melakukan atau bahkan menerima sejumlah uang dari PT TPL. Tindakan ini merupakan bukti nyata bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka secara langsung mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang seharusnya bisa masuk ke kas negara,” pungkas Saiful dengan nada tegas. Kini, publik menanti proses hukum yang adil dan transparan agar kasus ini menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com





