banner 120x600

OJK Sulutgomalut Terbuka bagi Nasabah Bank BTPN yang Merasa Dirugikan

Kepala Bagian Edukasi Pelayanan Konsumen Industri Keuangan Non Bank Saham dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain. Foto Ronald Ginting.

Exposenews.id, Manado – Garda Tipikor Indonesia Sulawesi Utara berunjukrasa di Kantor Bank BTPN Manado pada Rabu (2/6) lalu. Unjukrasa dilakukan atas dugaan klien GTI yang juga nasabah Bank BTPN, dirugikan saat hendak melakukan pelunasan.

Nasabah disinyalir dimintakan bayaran tiga kali angsuran, padahal tidak tercantum dalam perjanjian kredit.

Persoalan ini ditanggapi Otoritas Jasa Keuangan Sulut Gorontalo Malut (OJK Sulutgomalut). OJK Sulutgomalut siap memfasilitasi nasabah perbankan, termasuk nasabah Bank BTPN yang merasa dirugikan dalam posisi mereka sebagai konsumen.

“Kami imbau nasabah BTPN yang dirugikan untuk datang langsung ke OJK menyampaikan keluhan mereka,” kata Kepala Bagian Edukasi Pelayanan Konsumen Industri Keuangan Non Bank Saham dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain, hari ini.

Disampaikan Ahmad bahwa sampai sekarang ini belum ada nasabah BTPN yang mengadu di Kantor OJK Sulutgomalut. Bila ada, pihaknya akan mengacu kepada peraturan OJK.

“Aduan nasabah dapat disampaikan secara tertulis. Kami akan tindaklanjuti keluhan mereka (nasabah) yang mengadu resmi, kita akan lihat apakah sesuai POJK atau tidak,” tuturnya.

Nasabah yang hendak mengadu bisa juga menghubungi layanan kontak OJK di 157 atau WhatsApp OJK Sulutgomalut di nomor 081157157157. Untuk yang hendak datang langsung ke kantor, dapat datang di Jalan Diponegoro.

(RTG)