Berita  

Unsur Pencucian Uang Terpenuhi, Jaksa Nyatakan Nikita Mirzani Bersalah

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

JAKARTA, Exposenews.id – Dalam sebuah perkembangan yang mencengangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menyatakan bahwa artis Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hebatnya, jaksa mendapati Nikita melakukan aksi kotor ini bersama sang asisten setia, Ismail Marzuki. Lebih lanjut, jaksa dengan tegas menilai bahwa semua perbuatan Nikita telah sepenuhnya memenuhi unsur untuk menyamarkan asal-usul harta haramnya.

Uang Haram Dibalur untuk Beli Properti Mewah

Kemudian, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025), jaksa pun dengan gamblang membeberkan modus operandi Nikita. Ternyata, Nikita dengan sengaja mencampurkan uang hasil pemerasannya dengan harta pribadi. Alhasil, uang haram itu akhirnya ia gunakan untuk membeli aset properti mewah di kawasan BSD, Tangerang.

“Dari fakta-fakta ini, kami akhirnya dapat menyimpulkan adanya motif dan niat jahat dari terdakwa Nikita Mirzani,” ujar jaksa di ruang sidang dengan suara lantang. Jaksa kemudian melanjutkan, “Nyatanya, dia sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang tersebut agar semua orang tidak tahu bahwa uang itu merupakan hasil dari sebuah kejahatan.”

Selain itu, jaksa juga menegaskan dengan sangat pasti tentang sumber uang tersebut. “Kami memiliki bukti kuat bahwa uang tersebut jelas-jelas berasal dari tindak pidana pemerasan yang Nikita lakukan terhadap dokter Reza Gladys,” jelas jaksa. “Lebih parahnya lagi, Nikita sudah mengetahui secara sadar dan pasti bahwa uang itu berasal dari pemerasan yang disertai ancaman pencemaran nama baik.”

Modus Putus Rantai Uang Lewat Asisten

Tak berhenti di situ, jaksa juga mengungkapkan bahwa unsur pemutusan rantai aliran dana ternyata terpenuhi. Pasalnya, sebagian uang senilai Rp 2 miliar ini sengaja diterima secara tunai melalui perantara Ismail. “Dengan cara seperti ini, Nikita Mirzani berhasil tidak terlihat terlibat secara langsung. Dia dengan licik memberikan arahan kepada saksi Ismail Marzuki untuk menanganinya,” tutur jaksa membongkar taktik mereka.

Yang membuat publik geram, alih-alih mengakui semua kesalahannya, Nikita dan Ismail justru bersikap seolah-olah mereka adalah korban. “Melalui denial of responsibility, kami melihat bagaimana Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki secara berduet menyangkal semua tanggung jawab,” terang jaksa dengan nada tegas. “Mereka berdalih bahwa perbuatan mereka tidak disengaja atau bahkan mengklaim bahwa tindakan mereka bukan merupakan tindak pidana.”

Tuntutan Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Fantastis

Oleh karena itu, berdasarkan seluruh bukti dan fakta yang terungkap, JPU pun menuntut hukuman yang sangat berat untuk Nikita. JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun plus denda sebesar Rp 2 miliar kepada Nikita. Sebagai informasi, tuntutan denda tersebut juga disertai dengan hukuman subsider penjara selama enam bulan jika denda tidak mampu dibayar.

Menanggapi hal ini, majelis hakim pun memberikan kesempatan terakhir kepada Nikita dan kuasa hukumnya. Hakim ketua, Khairul Soleh, menyatakan, “Tentunya selanjutnya adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Kami akan memberikan waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025.”

Lalu, bagaimana sebenarnya cerita awal sampai kasus ini bisa terbongkar? Semuanya berawal dari sebuah unggahan di akun TikTok @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024). Saat itu, pemilik akun, Samira, mengulas produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys. Dalam ulasannya, Samira menyebut bahwa kandungan serum vitamin C booster dalam produk tersebut tidak sesuai dengan klaim dan dinilai tidak sebanding dengan harganya yang mahal.

Dua hari kemudian, Samira kembali membuat video yang mengulas lima produk Glafidsya lainnya. Lagi-lagi, produk-produk tersebut ia nilai tidak sesuai klaim. Bahkan, ia dengan terang-terangan mengajak warganet untuk tidak membeli produk tersebut. Akibatnya, tekanan publik pun memaksa Reza Gladys untuk meminta maaf secara terbuka.

Akan tetapi, badai rupanya belum reda. Nikita Mirzani tiba-tiba ikut menyoroti Reza dengan melakukan siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara. Yang lebih mengejutkan, dalam siaran itu Nikita dengan berani menuding produk Reza dapat menyebabkan kanker kulit! Tak hanya itu, ia juga aktif mengajak warganet untuk berhenti menggunakan produk Glafidsya.

Beberapa hari setelah kejadian itu, seorang dokter bernama Oky muncul dan menyarankan Reza agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita. Tujuannya agar Nikita berhenti menjelek-jelekkan produknya. Melalui Ismail, Nikita kemudian diduga mengancam Reza. Ancaman itu menyatakan bahwa Nikita bisa menghancurkan bisnis Reza jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.

Akhirnya, Nikita secara terang-terangan meminta uang “tutup mulut” yang jumlahnya fantastis, yakni Rp 5 miliar. Reza yang merasa sangat terancam dan terpojok pun akhirnya memberikan Rp 4 miliar. Karena merasa diperas, Reza kemudian memberanikan diri untuk melaporkan seluruh kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

Atas semua perbuatannya yang dinilai sudah melampaui batas, pihak berwajib akhirnya menjerat Nikita dan Ismail dengan beberapa pasal berat. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sekarang, semua mata tertuju pada pledoi dan keputusan hakim pada 16 Oktober mendatang.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com