banner 120x600

KPK Selidiki Penentuan Kuota Haji 2024: Ada Apa di Baliknya?

JAKARTA, Exposenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji 2024 saat Kementerian Agama (Kemenag) dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Isu ini sebenarnya sudah mencuat sejak tahun lalu, bahkan DPR sempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengusutnya.

Awalnya, parlemen mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Pansus Haji DPR pun menggelar investigasi, termasuk memanggil Yaqut untuk meminta klarifikasi. Namun, menteri tersebut tak kunjung hadir memenuhi panggilan. Lantas, apa saja temuan DPR yang kini jadi sorotan KPK?

baca juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di ASEAN U23 Championship 2025, simak lengkapnya!

Arab Saudi sebenarnya menambah kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20.000 jemaah. Kemenag mengklaim pembagian kuota itu 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, dengan alasan itu permintaan Pemerintah Saudi.

Tapi, anggota Pansus Haji Marwan Jafar membantah klaim tersebut. Pada 24 September 2024, ia mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi langsung dari Pemerintah Saudi bahwa tidak ada aturan pembagian kuota seperti itu.

Tak hanya itu, muncul dugaan kuat bahwa 3.503 jemaah haji khusus berangkat tahun 2023 tanpa antre—padahal seharusnya mereka baru berangkat pada 2031. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik pembagian kuota ini?

Masalah Katering yang Tak Memenuhi Standar

Marwan juga menyoroti masalah katering haji yang dinilai tidak memenuhi standar. Ia menduga ada praktik “patgulipat” antara penyedia katering dan oknum di Kemenag, yang akhirnya merugikan jemaah.

DPR bahkan menilai Kemenag lebih fokus mencari keuntungan finansial daripada meningkatkan pelayanan. Alih-alih memastikan kenyamanan jemaah, yang terjadi justru sebaliknya.

Laporan ke KPK dan Penyidikan

Pada 1 Agustus 2024, Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) resmi melaporkan kasus ini ke KPK. “Kami datang ke KPK hari ini untuk melaporkan Gus Yaqut,” tegas Rahman Hakim, Koordinator FPAK, di Gedung Merah Putih KPK.

Awalnya, KPK menilai bukti yang diajukan masih kurang. Namun, kini penyelidikan mulai bergulir. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.

“Benar, kami sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag,” kata Asep, Kamis (19/6/2025). Sejumlah pihak terkait pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mengapa KPK Turun Tangan?

KPK mengambil alih kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Selain itu, temuan Pansus Haji DPR juga menjadi acuan penting.

HNW, salah satu anggota parlemen, menegaskan bahwa laporan Pansus bisa dijadikan rujukan karena sudah menjadi dokumen publik. “Ini peristiwa publik yang sudah dipublikasikan. KPK berhak memanfaatkannya,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jumat (20/6/2025).

BP Haji Siapkan Langkah Antikorupsi

Mulai tahun depan, penyelenggaraan haji akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji). Gus Irfan, Kepala BP Haji, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi arahan tegas agar pelayanan haji harus lebih transparan dan akuntabel.

Untuk memastikan hal itu, BP Haji merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk mengisi posisi strategis di eselon II. “Ini semua demi transparansi dan akuntabilitas,” tegas Gus Irfan.

Apa Selanjutnya?
Penyelidikan KPK masih berjalan, dan publik menunggu hasilnya. Jika terbukti ada pelanggaran, ini bisa jadi momentum perbaikan sistem penyelenggaraan haji di Indonesia. So, stay tuned!