banner 120x600

Kapuspen TNI Sambangi Kejagung, Bahas Perlindungan Jaksa

JAKARTA, Exposenews.id – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Kristomei Sianturi mengunjungi Kejaksaan Agung untuk bersilaturahmi sekaligus membahas sejumlah isu strategis antara kedua lembaga. Salah satu topik utama yang mengemuka adalah implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Saya datang ke Kejaksaan Agung hari ini, pertama-tama untuk bersilaturahmi dengan Kapuspenkum dan Jampidmil. Selain itu, kami juga berkoordinasi terkait pelaksanaan Perpres 66 Tahun 2025, khususnya peran TNI dalam mendukung pengamanan jaksa,” jelas Kristomei usai pertemuan, Jumat (20/6/2025).

Koordinasi Pengamanan Jaksa di Seluruh Indonesia

Kristomei menegaskan, TNI dan Kejaksaan Agung saat ini terus memperkuat koordinasi untuk merancang sistem pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah. Nantinya, pengamanan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman di masing-masing wilayah.

“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan akan mengajukan permintaan pengamanan. Misalnya, berapa personel yang dibutuhkan atau seperti apa ancamannya. Dengan begitu, TNI bisa segera menyiapkan pasukan untuk mengamankan jaksa dan institusi Kejaksaan,” tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh operasi pengamanan akan mengikuti standar prosedur operasional (SOP) yang ketat agar keamanan dan profesionalisme tetap terjaga.

kunjungi MPOSAKTI

Perpres 66/2025: TNI dan Polri Dilibatkan Langsung

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara bagi jaksa saat menjalankan tugas. Pasal 4 perpres ini secara tegas mengatur bahwa personel TNI dan Polri dapat memberikan perlindungan terhadap jaksa.

Sementara itu, Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa Polri tidak hanya melindungi jaksa, tetapi juga anggota keluarganya. “Pasal 5 Ayat (2) secara eksplisit melindungi pasangan sah dan tanggungan jaksa sebagai bagian dari anggota keluarga.”
“Pasal 3 mensyaratkan permintaan resmi dari Kejaksaan sebagai prasyarat pemberian perlindungan.” Artinya, mekanismenya bersifat responsif sesuai kebutuhan lapangan.

baca juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di ASEAN U23 Championship 2025, simak lengkapnya!

Sinergi TNI-Kejaksaan untuk Keamanan Optimal

Kristomei menambahkan, kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan Agung bukanlah hal baru. Namun, dengan adanya Perpres ini, sinergi kedua lembaga semakin diperkuat untuk memastikan jaksa dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap jaksa yang menjalankan tugas penegakan hukum merasa aman. Apalagi, pekerjaan mereka sering bersinggungan dengan kepentingan banyak pihak,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa TNI siap mendukung penuh kebijakan pemerintah ini. “Kami punya sumber daya yang mumpuni, mulai dari personel hingga strategi pengamanan. Jadi, kami siap mengimplementasikan Perpres ini dengan baik,” tegas Kristomei.

Dukungan Publik dan Respons Positif

Publik pun menyambut baik langkah pemerintah ini. Banyak kalangan menilai, perlindungan ekstra terhadap jaksa sangat penting mengingat kompleksitas kasus hukum yang mereka tangani.

“Kehadiran pengamanan TNI-Polri membebaskan jaksa dari rasa was-was terhadap ancaman, sehingga mereka bisa totalitas menangani perkara,” cetus sumber ahli hukum tersebut.

“Ini bukti konkret pemerintah serius memperkuat hukum di negeri ini,” tegasnya.

Apalagi, selama ini, banyak jaksa yang kerap mendapat intimidasi saat menangani kasus-kasus besar.

Langkah Ke Depan

Ke depan, TNI dan Kejaksaan Agung akan terus melakukan rapat koordinasi untuk mematangkan teknis pelaksanaan Perpres ini. Mulai dari pembagian tugas, mekanisme permintaan bantuan, hingga evaluasi berkala.

“Kami tidak ingin ada celah. Semua harus berjalan tertib dan terukur agar tujuan perlindungan ini benar-benar tercapai,” pungkas Kristomei.

Dengan demikian, kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung diharapkan mampu menciptakan ekosistem hukum yang lebih aman dan kondusif bagi para penegak keadilan di Indonesia.