JAKARTA, Exposenews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan ini masih berlaku khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pergub yang ada baru mengatur ASN. Untuk swasta, belum ada aturannya, tapi kami memang sedang mempertimbangkan hal itu. Sekali lagi, untuk swasta belum ditetapkan,” jelas Pramono saat berbincang dengan awak media di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ia memaparkan bahwa kebijakan ASN wajib naik transportasi umum setiap Rabu sudah berjalan lebih dari sebulan. Hasil evaluasi sementara menunjukkan tren positif.
“Alhamdulillah, pelaksanaannya berjalan lancar. Bahkan hari ini, banyak ASN yang tetap menggunakan transportasi umum meski turun hujan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, jumlah pengguna transportasi umum setiap Rabu melonjak hingga 130.000 orang.
“ASN yang menggunakan transportasi umum sekitar 62.000 orang, ditambah keluarga mereka. Itu yang membuat angka pengguna meningkat signifikan,” tambah Pramono.
Sebelumnya, Pramono sempat mengungkapkan rencananya untuk mewajibkan pekerja swasta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Beberapa perusahaan bahkan sudah menyatakan dukungan terhadap gagasan ini.
“Apakah sudah saatnya swasta juga ikut wajib naik transportasi publik setiap Rabu? Kami sedang mengkaji kemungkinan itu,” ungkapnya saat berkunjung ke Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Ia berharap kebijakan ini nantinya bisa mendorong pekerja beralih ke transportasi umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, khususnya di Jabodetabek.
“Ini langkah bagus untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari menggunakan kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik. Ini yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap Rabu, dengan Pramono Anung menandatanganinya pada 23 April 2025.
Aturan ini mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan. Namun, ada pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas tinggi.