banner 120x600

MA Tolak Kasasi JPU, Siallagan Bebas: Kemenangan untuk Masyarakat Adat

MEDAN, Exposenews.id – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menegaskan kebebasan Sorbatua Siallagan dengan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/6/2025). Keputusan ini langsung disambut suka cita oleh keluarga dan tim hukum Sorbatua, yang sejak awal meyakini proses hukum ini bermuatan politis.

Jerni Siallagan, putri Sorbatua, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. “Kami sangat berterima kasih kepada Tuhan dan Leluhur karena akhirnya Bapak dinyatakan bebas. Ini bukti bahwa keadilan masih ada di negeri ini,” ujarnya dengan suara bergetar saat dihubungi Kompas.com malam itu.

Audo Sinaga, kuasa hukum Sorbatua, menyambut positif putusan MA. “Majelis Hakim telah memenuhi tiga aspek utama hukum: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” tegasnya. Namun, dia mengingatkan bahwa kebebasan Siallagan hanyalah satu titik kecil dalam perjuangan panjang masyarakat adat.

Kriminalisasi Pejuang Tanah Adat: Pola yang Terus Berulang

Audo tak lupa menyoroti akar persoalan. “Kasus Sorbatua bukanlah yang pertama, dan sayangnya, bukan yang terakhir,” ujarnya prihatin. Dia menegaskan, banyak pejuang tanah adat lain yang masih terjerat hukum hanya karena negara abai melindungi hak-hak mereka.

baca juga: STY Sebut Arab Saudi Tak Sehebat Dulu, Timnas Indonesia Makin Kuat

Sebagai bagian dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Audo mendesak pemerintah bertindak. “Negara wajib melindungi, bukan malah mengkriminalisasi masyarakat adat,” tegasnya.

Menurutnya, penolakan kasasi ini membuktikan bahwa tuduhan terhadap Sorbatua tidak berdasar. “Ini jelas upaya kriminalisasi terhadap tetua adat yang memperjuangkan tanah ulayat,” tandas Audo dalam rilis tertulis.

Dari ‘Penculikan’ Hingga Pembebasan: Kisah Perjuangan Sorbatua

Kasus ini berawal dari insiden dramatis pada 23 Maret 2024.  Belakangan terungkap, pelakunya justru aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pengadilan Negeri Simalungun sempat menjatuhkan vonis dua tahun penjara plus denda Rp1 miliar pada 14 Agustus 2024.

Kunjungi MPOSAKTI

Namun, vonis ini tak bulat. Dan benar, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan seluruh tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging).

Kemenangan Hukum, Tapi Perjuangan Masih Panjang

Bebasnya Sorbatua di MA bukan sekadar kemenangan pribadi. “Ini kemenangan seluruh masyarakat adat,” tegas Audo. Namun, dia mengingatkan, selama regulasi dan perlindungan negara masih lemah, konflik serupa akan terus terjadi.

Kini, mata publik tertuju pada langkah pemerintah. Akankah mereka belajar dari kasus ini, atau tetap membiarkan masyarakat adat berjuang sendirian? Satu hal pasti: perjuangan Sorbatua Siallagan telah memberi harapan baru.

#KeadilanUntukMasyarakatAdat #SorbatuaBebas