Exposenews.id, Sitaro – Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat Kampung/Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se – Kabupaten Sitaro dilaksanakan serentak pada Senin (8/5/2023).
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS di 93 Kampung/Kelurahan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Surat Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Anggota KPU (Kadiv Data) KPU Kabupaten Sitaro, Arter Tamaka,S.IP, M.Si mengatakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat Kampung / Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan dibawa ke Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS oleh PPS di tingkat Kelurahan /Kampung akan dibawa ke Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 10 Kecamatan se- Kabupaten Sitaro pada hari Selasa (9/5/2013). Jadwal dan tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya pleno di tingkat kecamatan nanti, tinggal memplenokan hasil rekapitulasi Daftat Pemilih Hasil Perbaikan yang sudah diplenokan PPS. Dan hasil Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan akan di bawa ke Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP tingkat KPU kebupaten Sitaro pada hari Kamis (11/5/103),” jelas Tamaka.
Diketahui sebelumnya pasca penetapan DPS pada hari Kamis (5/4/2023) oleh KPU Sitaro, maka melalui PPS, DPS diumumkan di 93 Kampung / kelurahan melalui papan pengumuman dan juga pengeras suara selama 14 hari. Dalam tahapan ini selama 21 hari telah diberi ruang kepada masyarakat, Pengawas Pemilu dan juga Partai Politik untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS, yang terkait dengan pemilih yang terdaftar dalam DPS tapi tidak memenuhi syarat, pemilih yang memenuhi syarat sudah berumur 17 tahun, memiliki KTP El, sudah pernah kawin tapi tidak terdaftar dalam DPS dan perbaikan data pemilih terkait dengan perubahan elemen data yaitu NIK, NKK, nama dan elemen data lainnya.
“Pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS yang dilaksanakan oleh PPS ini semuanya berjalan dengan baik, aman dan lancar. Sebab sebelumnya ada masa tanggapan terhadap DPS sejak tanggal 12 April sampai tanggal 2 Mei 2023. Semua tanggapan masyarakat, masukan dan perbaikan dari Pengawas Kelurahan Desa dan Partai Politik yang masuk langsung ditindak lanjuti oleh PPS,” tambah Tamaka.
“Diharapkan proses penyusunan daftar pemilih yang diplenokan secara berjenjang dari PPS, PPK sampai KPU akan terlaksana dengan baik, aman dan lancar,” tutup Tamaka.
(Arnold)