SURABAYA, Exposenews.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya baru saja menorehkan prestasi gemilang dengan membongkar habis-habisan jaringan kejahatan siber lintas negara yang tergolong sangat canggih. Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, polisi akhirnya menangkap satu lagi otak pelaku berinisial D alias XS, yang merupakan Warga Negara (WN) China. Pria ini diduga kuat memegang peranan vital sebagai otak utama sekaligus koordinator lapangan yang mengatur jalannya operasi sindikat scamming internasional tersebut.
Penangkapan dramatis terhadap D alias XS ini bukanlah kejadian instan, melainkan hasil pengembangan yang matang dari operasi penangkapan sebelumnya. Dengan keberhasilan meringkus tersangka kunci ini, maka total anggota jaringan penipuan internasional yang berhasil digulung oleh jajaran kepolisian saat ini mencapai angka 45 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jerat hukum yang telah menjerat puluhan pelaku gabungan dari berbagai penjuru dunia, mulai dari China, Jepang, Taiwan, hingga Indonesia sendiri.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan secara gamblang peran sentral tersangka D alias XS di dalam komplotan ini. Posisinya sangat strategis karena ia bertugas untuk memfasilitasi seluruh kebutuhan akomodasi serta infrastruktur pendukung kerja para pelaku yang tersebar di dua kota besar di Pulau Jawa, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bahkan, Kapolrestabes menjelaskan bahwa tersangka inilah yang bertanggung jawab penuh atas ketersediaan peralatan gadget khusus yang digunakan untuk menghubungi para calon korban dan melancarkan aksi penipuan mereka.
Kamar Kedap Suara Disulap Menjadi Kantor Polisi Palsu yang Mencekam
Modus operandi yang dijalankan oleh sindikat kejahatan siber ini sungguh di luar nalar dan terorganisir dengan sangat rapi. Mereka tidak hanya mengandalkan telepon biasa, tetapi menerapkan manipulasi psikologis tingkat tinggi yang dirancang khusus untuk mengelabui korbannya. Dalam aksinya, para anggota komplotan ini dengan berani menghubungi korban sambil berpura-pura menjadi aparat kepolisian resmi yang berwibawa. Mereka kemudian dengan lihai mengintimidasi korban secara psikologis menggunakan dalih bahwa identitas pribadi korban telah terjerat dalam kasus pencucian uang atau money laundering yang serius.
Untuk memastikan korban benar-benar percaya dan terperosok dalam jebakan pemerasan, para pelaku menyediakan ruangan khusus yang telah dimodifikasi secara profesional. Ruangan tersebut dirancang sedemikian rupa dengan kedap suara dan tata letak yang sangat meyakinkan. Luthfie membeberkan bahwa dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa para pelaku sukses menipu korbannya karena mereka melakukan panggilan video (video call) dengan latar belakang visual yang digambarkan persis seperti suasana asli di dalam kantor polisi. Korban pun dengan mudah terpedaya karena melihat langsung “ruang kantor polisi” yang tampak otentik.
Menggemparkan! 30.000 Data Warga Jepang Siap Dieksekusi
Hasil penyelidikan digital forensik dan pendalaman terhadap isi gadget yang berhasil disita di lokasi kejadian perkara (TKP) mengungkap fakta yang sangat mencengangkan. Polisi menemukan bahwa skala target operasi sindikat ini sangat masif. Data mentah atau database calon korban yang dikuasai oleh pelaku mencapai puluhan ribu orang. Kombes Pol Luthfie menambahkan bahwa khusus untuk target korban di negara Jepang saja, polisi menemukan kurang lebih 30.000 data potensial yang siap dieksekusi. Selain Jepang, mereka juga mengantongi puluhan ribu data serupa dari warga China. Mayoritas korban yang menjadi incaran berasal dari kalangan pegawai kantoran dan wiraswasta yang memiliki akses finansial besar.
Indonesia Hanya Jadi Markas, WNI Aman dari Jerat Penipuan
Meskipun markas operasi sindikat ini berpusat di Indonesia, Kombes Pol Luthfie memastikan bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kerugian finansial. Indonesia ternyata hanya dimanfaatkan oleh sindikat ini sebagai basis pelarian ruang siber yang dianggap aman dari pelacakan aparat penegak hukum di negara asal mereka. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang dijadikan tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional yang sangat berbahaya.
Polisi Gandeng Interpol, Buru Dalang Lain di Luar Negeri
Guna menuntaskan penyidikan kasus kejahatan siber ini hingga ke akar-akarnya, Polrestabes Surabaya kini tidak bergerak sendiri. Mereka telah menjalin kerja sama internasional yang intensif dengan Kepolisian Jepang serta Kepolisian China. Kolaborasi lintas negara ini juga difasilitasi penuh oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk mengalkulasi total kerugian riil para korban di luar negeri sekaligus memburu sisa pelaku lain yang masih melarikan diri. Kapolrestabes dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia tidak sudi dijadikan markas atau tempat aman untuk melakukan tindak kejahatan internasional seperti ini. Saat ini, masih ada beberapa nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diantongi dan sedang dalam proses pengejaran intensif.
Ancaman Hukuman Berat Menanti 45 Tersangka
Atas perbuatan keji mereka, ke-45 tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Mereka dikenakan Pasal 450, 451, 455, hingga 492 KUHP, serta Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan banyak orang di berbagai negara.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
