BALIKPAPAN, Exposenews.id – Setelah kasus ini mengguncang publik, pihak PT Sinar Mas Wisesa selaku pengembang kawasan prestisius Grand City Balikpapan akhirnya angkat bicara. Mereka merespons gugatan yang dilayangkan oleh konsumennya yang geram, Leny Tulus.
Wow, kasus ini benar-benar panas! Masalahnya mencuat lantaran adanya dugaan penipuan dan praktik penjualan ganda alias double selling unit ruko di kawasan Golden Boulevard yang super strategis itu.
Sikap Resmi Pengembang: Prihatin dan Hormati Hukum
Menariknya, perwakilan PT Sinar Mas Wisesa, Stefanus Epifany, langsung menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam. Pihaknya mengakui bahwa dugaan tindakan penipuan ini tentu merugikan banyak pihak. Namun, mereka tetap menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
“Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Stefanus dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2026). Bahkan, pihaknya mendukung penuh upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara hukum. Sikap terbuka seperti ini patut diapresiasi, bukan?
Oknum Marketing Berinisial RH Dilaporkan ke Polisi!
Nah, ini yang paling krusial! Stefanus dengan lantang menegaskan bahwa perbuatan oknum terduga pelaku berinisial RH merupakan pelanggaran berat individu. Pihak manajemen tak tinggal diam. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa tindakan RH sama sekali tidak mencerminkan nilai ataupun budaya kerja perusahaan.
Bahkan, manajemen mengonfirmasi kabar mengejutkan: oknum tersebut sudah tidak menjadi karyawan perusahaan per tanggal 1 April 2025. Sebagai langkah nyata dan tanpa kompromi, PT Sinar Mas Wisesa telah melaporkan mantan karyawannya itu ke Polresta Balikpapan. Mereka ingin memastikan RH diproses hukum lebih lanjut. Keren, kan langkah tegasnya?
Lalu, bagaimana dengan dampak kerugian yang dialami konsumen? Stefanus menjelaskan bahwa hal tersebut akan sepenuhnya didasarkan pada hasil pemeriksaan di persidangan. “Kami senantiasa menjalankan proses pemasaran dan transaksi properti sesuai prosedur dan tata kelola perusahaan. Oleh karena itu, segala dampak dari perbuatan melawan hukum oleh oknum akan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlangsung,” lanjutnya.
Peringatan Penting untuk Semua Konsumen!
Manajemen Grand City juga mengimbau seluruh konsumen dan mitra untuk selalu melakukan transaksi keuangan hanya melalui nomor rekening resmi Grand City Balikpapan atas nama PT Sinar Mas Wisesa. Jangan sampai tertipu lagi! Bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut, perusahaan dengan sigap menyediakan pusat bantuan resmi Administrasi Penjualan. Langkah preventif yang sangat bijak, menurut saya.
Kronologi Gugatan yang Bikin Merinding
Sekarang, mari kita ulik kronologi kasusnya. Sebelumnya, seorang warga Kota Balikpapan bernama Leny Tulus secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Balikpapan terhadap PT Sinar Mas Wisesa. Langkah hukum berani ini diambil setelah Leny merasa sangat dirugikan akibat dugaan penjualan ganda atas satu objek properti yang sama.
Yang bikin heboh, melalui kuasa hukumnya dari Silaban & Partners Law Office, Leny tidak hanya menggugat pihak pengembang. Ia turut menggugat tiga pihak lainnya, yaitu oknum marketing berinisial RH, pihak yang saat ini menguasai objek sengketa berinisial H, serta Bank Permata. Wow, ramai banget!
Kuasa hukum penggugat, Mangara Tua Silaban, membeberkan fakta mencengangkan. Kliennya merupakan konsumen loyal yang telah aktif melakukan transaksi pembelian properti di lingkungan Grand City sejak tahun 2018. Kasus ini bermula ketika Leny membeli unit ruko AC-22 di kawasan Golden Boulevard Grand City pada tahun 2023 lalu. Pembelian dilakukan melalui jalur pemasaran resmi. Nilai transaksinya? Siap-siap! Mencapai Rp 3,2 miliar!
“Pembayaran dilakukan berdasarkan arahan pihak marketing resmi yang secara nyata bertindak menggunakan atribut, identitas, dan kewenangan perusahaan,” kata Mangara, Kamis (28/5/2026). Jadi konsumen benar-benar percaya penuh, dong!
Ruko yang Sama Diklaim Pihak Lain dengan Paksa!
Ceritanya semakin seru. Setelah merampungkan seluruh administrasi pembayaran, Leny dengan bahagia menerima penyerahan kunci dan penguasaan fisik ruko secara sah dari pihak pengembang. Atas dasar kepercayaan hukum tersebut, Leny kemudian menginvestasikan dana pribadinya yang tak sedikit, yaitu Rp 875,7 juta, untuk keperluan renovasi serta pembangunan interior. Bayangkan, dia sudah mengucurkan dana hampir 1 miliar untuk mempercantik ruko yang diyakininya miliknya!
Namun, situasi berubah drastis pada April 2026. Betapa terkejutnya Leny ketika kedatangan pihak lain (berinisial H) yang tiba-tiba mengeklaim sebagai pemilik sah atas objek ruko yang sama. Bukan hanya klaim, pihak H bahkan diduga melakukan tindakan yang lebih biadab!
“Klien kami justru dikejutkan dengan munculnya pihak lain yang mengeklaim obyek yang sama, bahkan diduga melakukan perusakan gembok, intimidasi terhadap karyawan, dan upaya penguasaan secara sepihak terhadap obyek sengketa,” urai Mangara dengan nada kesal.
Penasaran? Mangara pun menegaskan bahwa fakta adanya lebih dari satu surat pesanan terhadap satu objek yang sama merupakan persoalan internal perusahaan yang sangat serius. Menurutnya, perusahaan tidak bisa lepas tangan begitu saja. “Perusahaan tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum apabila tindakan pegawai dilakukan dalam ruang lingkup pekerjaannya serta menimbulkan kepercayaan hukum bagi masyarakat dan konsumen,” tutur Mangara.
Lewat gugatan PMH ini, Leny Tulus meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta pengembang bertanggung jawab atas tindakan marketingnya, serta menetapkan sita jaminan terhadap objek ruko yang menjadi sengketa tersebut. Akankah keadilan berpihak pada Leny? Kita tunggu saja kelanjutan kasus sengit ini!
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
