Berita  

Kasus Mafia BBM NTT Dipertanyakan, Kuasa Hukum Rudy Soik Tagih Penjelasan dari Kapolda

KUPANG, Exposenews.id – Bukan main-main! Kuasa hukum Rudy Soik, yaitu Ferdi Maktaen, dengan lantang mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera membuka suara dan memberikan penjelasan terbuka kepada seluruh masyarakat. Apa pasalnya? Kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang kini tengah bergulir ternyata menyeret nama mantan anggota Polres Manggarai Timur, Djefri Girianto Loude atau akrab disapa Jelo. Publik pun mendidih!

Ferdi menegaskan, setidaknya ada dua persoalan besar hingga saat ini yang dinilai belum dijelaskan secara transparan dan jujur oleh pihak Polda NTT. Oleh karena itu, ia meminta kejelasan segera.

Sorotan Kasus Lama Tahun 2024: 4 Ton Bbm Subsidi Hilang Begitu Saja?

Ferdi menjelaskan dengan tegas bahwa persoalan pertama yang mengganjal adalah penanganan kasus lama yang menjerat Jelo pada tahun 2024 lalu. Dalam perkara tersebut, aparat kepolisian dikabarkan menemukan barang bukti yang sangat fantastis, yaitu sekitar 4 ton BBM subsidi! Bukti itu diduga kuat terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Lalu, bagaimana nasib barang bukti tersebut? Bagaimana pula perkembangan proses hukum yang pernah dilakukan pada saat itu?” tanya Ferdi penuh penekanan.

Ia pun mendesak Polda NTT untuk menjelaskan secara rinci dan gamblang. Apakah barang bukti 4 ton BBM itu disita dengan benar? Ataukah sudah dimusnahkan sesuai prosedur? Bisa juga dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku? Publik, menurutnya, berhak mendapatkan jawaban yang jernih.

Ferdi juga tidak tinggal diam terhadap dalih pergantian pejabat di lingkungan kepolisian. Menurutnya, alasan itu sangatlah tidak bisa diterima untuk menghentikan atau bahkan mengabaikan proses pidana terhadap seseorang. “Semua penyidik dan pemeriksa yang dahulu menangani perkara tersebut masih bertugas dengan baik di lingkungan Polda NTT. Karena itu, kami minta penjelasan terang benderang kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini,” tegasnya.

Gemparkan 2026! 38 Tersangka Dan Kerugian Negara Mencapai Rp 10 Miliar

Tidak berhenti di situ, Ferdi kemudian menyoroti persoalan kedua yang tidak kalah panas. Kasus ini adalah dugaan penimbunan dan penjualan BBM subsidi yang kembali menyeret nama Jelo pada tahun 2026 ini! Bukan hanya Jelo, kasus ini juga melibatkan 38 tersangka lain yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi.

Ferdi dengan berani meminta Kapolda NTT untuk membuka peta jalan penyidikan secara terbuka. Sejauh mana sebenarnya perkembangan kasus ini? Apakah masih berjalan di tempat, atau ada titik terang?

Berdasarkan hasil penyelidikan yang pernah disampaikan sendiri oleh Polda NTT, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sungguh mengagetkan, yaitu diperkirakan mencapai angka Rp 10 miliar! Oleh karena itu, Ferdi menuntut penjelasan yang gamblang tentang perkembangan penyidikan. “Termasuk, mengapa yang bersangkutan belum juga ditangkap dan ditahan apabila proses hukumnya memang benar-benar masih berjalan?” tanya Ferdi sinis.

Transparansi Harus Ditegakkan! Jangan Ada Perlakuan Istimewa!

Menurut pandangan Ferdi, penanganan perkara yang melibatkan anggota Polri harus dilakukan secara super transparan. Jika tidak, publik dengan mudah akan berpersepsi bahwa ada perlakuan berbeda atau istimewa dibandingkan dengan kasus serupa yang menjerat masyarakat biasa. Hal itu, menurutnya, sangat tidak adil.

Ia juga kembali mempertanyakan keberadaan barang bukti BBM ilegal sebanyak 4 ton yang dulu sempat disebut-sebut diamankan. Kemana perginya? Apakah masih utuh, atau sudah “lenyap” ditelan bumi? Ferdi menekankan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan serius yang berpotensi menggerogoti keuangan negara dan menyengsarakan rakyat banyak.

“Kami mendesak Kapolda NTT untuk memberikan penjelasan yang rinci kepada publik terhadap kedua persoalan ini. Termasuk dasar hukum dan kebijakan apa yang diambil. Jangan sampai publik menilai ada perbedaan perlakuan hukum antara anggota Polri dan masyarakat awam,” tegas Ferdi dengan nada keras.

Hukuman Setimpal: Jelo Resmi Dipecat Dari Polri!

Sebagai informasi tambahan, kabar panas sebelumnya menyebutkan bahwa mantan anggota Polres Manggarai Timur, Djefri Girianto Loude alias Jelo, resmi dijatuhi sanksi berat. Apa itu? Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri! Sanksi ini dijatuhkan karena keterlibatannya dalam kasus dugaan mafia BBM subsidi yang meresahkan itu.

“Betul, yang bersangkutan telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Hendry Novika Chandra, pada Rabu (27/5/2026) lalu.

Lebih lanjut, Polda NTT juga sudah menahan dua anggota Polri lainnya. Mereka adalah Iptu HPD dan Aipda DGL, yang juga diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Keduanya diduga menjadi bagian dari pengangkutan ilegal 2.955 liter solar subsidi. Modus operandi ini terbongkar saat petugas menemukan bukti di Jalan Trans Flores pada 16 April 2026. Aipda DGL diduga berperan sebagai penampung BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur, yang kemudian dikirim ke Manggarai Barat.

Kasus mafia BBM subsidi ini jelas telah menjadi perhatian publik yang sangat serius. Dugaan keterlibatan jaringan yang sudah berlangsung lama dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar semakin membuat masyarakat geram. Kini, semua mata tertuju pada Kapolda NTT. Akankah ada klarifikasi dan tindakan nyata? Atau kasus ini akan berakhir seperti “air di daun talas”? Ferdi Maktaen dan kuasa hukum Rudy Soik jelas tidak akan tinggal diam. Publik pun menunggu dengan napas tertahan!

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com