Berita  

Menjawab Kekhawatiran Karyawan, Bulog Tegaskan Detasering PG GMM Bukan PHK

BLORA, Exposenews.id – Akhirnya, Perum Bulog angkat bicara! Nasib karyawan Pabrik Gula (PG) Gendhis Multi Manis (GMM) yang sempat membuat banyak pihak cemas kini mulai menemukan titik terang. Pabrik yang mangkrak itu memaksa puluhan pekerja harus menghadapi skema detasering—atau penempatan tugas di lokasi lain dalam kurun waktu tertentu.

Seiring dengan berhentinya total operasional PG GMM yang berlokasi di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, para karyawan tersebut rencananya akan didetaseringkan. Namun jangan panik dulu, karena Bulog sudah menyiapkan jalan keluar.

Bos Bulog: Tenang, Kalian Bukan Di-PHK!

Dengan nada meyakinkan, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, langsung mematahkan kekhawatiran liar. Menurutnya, daripada dibiarkan menganggur, para karyawan PG GMM justru akan diperbantukan untuk misi besar: menyerap gabah di seluruh wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.

Pernyataan tegas itu disampaikannya saat menghadiri acara panen dan tanam jagung yang meriah di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Karena kita menyerap gabah dalam jumlah besar, otomatis seluruh pegawai Bulog yang sebelumnya bertugas di GMM akan kita akomodir. Mereka akan kita libatkan aktif membantu tim serap gabah, khususnya di Jawa Tengah dan wilayah sekitarnya,” ujar Rizal dengan penuh semangat dalam sambutannya, Jumat (3/4/2026).

Ia pun menambahkan, “Jadi, karyawan yang selama ini tidak bekerja karena pabrik tutup, kini akan kita libatkan kembali. Rencananya sudah matang. Jangan bimbang dan jangan ragu lagi!”

Prioritas Karyawan Jadi Perhatian Utama

Tak hanya asal tugas, rencana detasering terhadap para karyawan PG GMM ini juga kami dasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan pribadi mereka. Menarik, bukan?

“Nanti, kita akan sesuaikan lokasi penempatan dengan kebutuhan masing-masing karyawan. Mungkin istrinya ada di kampung dekat Jawa Timur, atau keluarganya di Jawa Barat? Kita akan sesuaikan dengan situasi itu. Intinya, kami bersikap fleksibel,” jelas Rizal saat kami wawancarai secara eksklusif di lokasi yang sama.

Ruang Diskusi Sudah Kami Buka Lebar

Yang lebih menggembirakan, pihak Perum Bulog rupanya sudah membuka ruang dialog yang seluas-luasnya. Para karyawan yang bakal terkena detasering tidak perlu merasa dipaksa.

“Kita cari solusi bersama. Kemarin, jika tak salah, sudah ada pertemuan tatap muka antara karyawan dengan tim SDM kami. Alhamdulillah, solusinya sudah kami temukan,” ungkap dia optimistis.

Sisi Lain: Keberatan Keras Karyawan Harus Disimak

Namun, perlu kami ketahui bersama, di balik kabar baik ini, segenap karyawan PT Gendhis Multi Manis (GMM) sebelumnya menyatakan keberatan keras terhadap Surat Direksi Nomor 037/JKT-DU/LT-KRY/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Surat itu mengatur soal Penugasan Detasering.

Isi surat tersebut, yang kami ringkas, mencakup enam poin penting:

  1. Perum Bulog saat ini membutuhkan tambahan tenaga perbantuan untuk program jemput pangan.
  2. Perum Bulog sedang merekrut tenaga outsourcing di Jawa Timur, Lampung, dan Jawa Barat.
  3. Karena kondisi keuangan dan operasional PT GMM sedang sulit, dewan komisaris Bulog mengarahkan kajian oleh konsultan independen.
  4. Sambil menunggu hasil kajian, direksi PT GMM memberi kesempatan detasering untuk memenuhi poin 1 dan 2.
  5. Pendataan karyawan yang berminat detasering dilakukan hingga 16 Maret 2026.
  6. Poin paling kontroversial: Bagi karyawan yang tidak mengikuti detasering, perusahaan tidak akan membayarkan gaji.

Poin Kelima dan Keenam: Intimidasi atau Bentuk Perlindungan?

Kebijakan nomor enam tersebut dinilai oleh pihak karyawan sebagai upaya pemaksaan kehendak yang sangat tidak manusiawi. Di tengah kondisi perusahaan yang sedang kritis, beban kegagalan manajemen operasional kini ditudingkan sepenuhnya di pundak para pekerja lewat skema mutasi paksa.

Para karyawan menganggap poin keenam—yang menyatakan bahwa karyawan tidak mengikuti detasering tidak akan mendapat gaji—adalah bentuk intimidasi nyata. Tak hanya itu, kami catat ini sebagai pelanggaran berat terhadap hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Ingat, gaji adalah hak dasar yang wajib dibayarkan selama hubungan kerja masih terjalin. Menjadikan gaji sebagai alat tekan agar karyawan bersedia dipindahtugaskan ke Lampung, Jawa Timur, atau Jawa Barat merupakan tindakan yang melanggar hak asasi pekerja.

Para karyawan pun dengan lantang memandang skema detasering ini bukan sebagai solusi penyelamatan, melainkan upaya “pembuangan” tenaga kerja lokal ke wilayah yang sangat jauh. Aspek sosial dan keluarga tidak dipertimbangkan secara matang, demikian keluhan mereka.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com