Berita  

Pemeriksaan Saksi Kasus DJBC Berlanjut, KPK Panggil Pengusaha Rokok Muhammad Suryo

JAKARTA, Exposenews.id – Sungguh mengejutkan! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bergerak cepat memanggil pengusaha rokok kondang, Muhammad Suryo, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kamis (1/4/2026). Publik pun langsung dibuat penasaran dengan langkah berani lembaga anti-rasuah ini.

Tak hanya berhenti di situ! Setelah menggali informasi dari Suryo, penyidik KPK langsung memanggil dua orang saksi lain dari kalangan swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Ketiganya dipastikan akan memberikan keterangan penting untuk mengungkap kasus ini lebih dalam.

“Pemeriksaan kami lakukan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis. Walaupun begitu, Budi masih merahasiakan materi apa saja yang akan penyidik gali dari para pengusaha tersebut. Namun, spekulasi liar pun mulai bermunculan di kalangan pemerhati kasus ini.

Mulai dari Martinus hingga Benny Tan, KPK Bongkar Semua!

Siapa sangka, perkembangan perkara ini kian memanas! KPK rupanya tidak main-main. Lembaga antirasuah ini mulai memanggil jajaran pengusaha rokok lainnya secara maraton sejak Selasa (31/3/2026) hingga hari ini, Kamis. Mereka yang turut dipanggil antara lain Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.

Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil mendalami prosedur rumit pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai. Mereka bahkan mulai menemukan celah-celah yang sebelumnya diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pastinya, operasi tangkap tangan (OTT) sepertinya semakin dekat!

Bukan Main, KPK Sudah Kantongi 7 Tersangka di Kasus Impor Ini!

Cerita mencekam ini bermula ketika KPK dengan tegas menetapkan enam tersangka pada Kamis (5/2/2026). Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdit Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC). Jangan lupa, ada pula John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), serta Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).

Kejutan baru muncul pada Jumat (27/2/2026)! KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC) sebagai tersangka. Wah, jumlah tersangka pun bertambah menjadi tujuh orang!

“Mereka Ingin Barang Palsu Lolos!” Asep Guntur Beberkan Fakta Mencekam

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, buka suara dengan lantang. Menurutnya, John Field dengan tegas menginginkan agar barang-barang KW alias palsu yang diimpor perusahaannya (PT Blueray) tidak diperiksa sama sekali saat masuk ke Indonesia. Bayangkan, barang ilegal bisa lolos begitu saja!

“PT Blueray ini benar-benar ingin semua barang di bawah naungannya yang datang dari luar negeri bebas dari pengecekan. Jadi, dengan mudah dan lancar, mereka bisa melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai! ” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026) malam dengan nada geram.

Oktober 2025 Jadi Titik Awal Pemufakatan Jahat!

Asep mengungkapkan bahwa pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan oknum di Ditjen Bea dan Cukai sudah terjadi sejak Oktober 2025. Saat itu, dari pihak DJBC ada Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Sementara dari PT Blueray, hadir John Field (pemilik), Andri (tim dokumen), serta Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).

“Mereka dengan sadar melakukan pemufakatan jahat! Terjadi kesepakatan antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, serta Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” jelas Asep dengan bukti-bukti yang kuat.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), pemerintah telah menetapkan dua kategori jalur ketat dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor. Aturan ini dibuat untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Namun, semuanya dilanggar!

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Para Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatan keji ini, hukum pasti akan ditegakkan! Terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku pihak penerima, KPK dengan tegas menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021. Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 junto Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 junto Pasal 20 junto Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan yang berperan sebagai pemberi, telah dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com