Berita  

7 Tersangka Kasus Bea Cukai, KPK Geledah Safe House dan Sita Belasan Juta Dolar AS

Jakarta, Exposenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi penggeledahan di sejumlah titik strategis terkait kasus dugaan korupsi impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bukan main-main, kali ini para penyidik membobol sebuah safe house yang diduga menjadi sarang penyimpanan uang hasil kejahatan. Meski tim KPK masih merahasiakan lokasi pasti safe house tersebut dan belum merinci seluruh barang bukti yang diamankan, mereka membenarkan bahwa ada temuan spektakuler: uang tunai mata uang Dolar Amerika Serikat senilai belasan juta!

“Jadi beberapa perkembangan yang terakhir memang (geledah) ke beberapa tempat ya. Saya agak lupa itu jumlahnya benar (belasan juta USD yang disita). Saya hanya agak lupa itu. Berapa jumlahnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/3/2026) kemarin.

Asep pun mengungkapkan bahwa pihaknya mencermati adanya tren baru dalam menyembunyikan uang hasil korupsi. Para pelaku ternyata terus berinovasi agar uang haram mereka luput dari incaran aparat.

“Baru-baru kan masing-masing tempat punya tren. Ada yang dimasukin karung dan gitu. Ada yang dimasukin ke koper. Ada yang dimasukin ke kardus. Nah, ini ada juga yang di safe house,” paparnya dengan nada prihatin namun tegas. Temuan ini sekaligus membuka mata publik bahwa modus operandi para koruptor kian hari kian beragam dan ekstrem.

SIAPA SAJA YANG TERJERAT? KPK TETAPKAN TUJUH TERSANGKA

Operasi tangkap tangan dan penggeledahan masif ini tak berhenti sampai di situ. KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara mafia impor ini. Mereka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026; kemudian Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; serta Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC, yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/2/2026).

Tak hanya oknum pejabat, KPK juga membidik para pelaku dari kalangan swasta, yaitu John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray. Tak berselang lama, KPK kembali memperpanjang daftar tersangka dengan menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, pada Jumat (27/2/2026).

Asep Guntur menjelaskan dengan gamblang bagaimana modus operandi yang menjerat para tersangka ini. Akar masalahnya bermula dari keinginan John Field agar barang-barang KW alias palsu milik perusahaannya, PT Blueray, lolos begitu saja dari pemeriksaan petugas saat masuk ke Indonesia.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” tegas Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Menurut penjelasan Asep, pemufakatan jahat antara PT Blueray dan segelintir petinggi di Ditjen Bea dan Cukai ini mulai terbentuk pada Oktober 2025. Dari kubu Bea Cukai, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan diduga menjadi aktor kunci yang mengatur jalur impor. Sementara dari pihak PT Blueray, John Field bersama Andri dan Dedy Kurniawan dengan sengaja menyusun skenario agar barang-barang ilegal mereka mengalir mulus.

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.

Padahal, aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sudah sangat jelas mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pabean. Namun, dengan adanya kongkalikong ini, aturan tersebut seakan lumpuh dan menjadi mainan para oknum.

ANCAMAN HUKUM MENGINTAI PARA TERSANGKA

Atas perbuatan mereka yang merugikan negara dan merusak tatanan perekonomian ini, KPK pun tak main-main dalam menjerat para tersangka. Terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan yang berperan sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa KPK tak akan berhenti memburu koruptor di manapun mereka bersembunyi. Bahkan uang yang disembunyikan dalam karung sekalipun, pada akhirnya akan tercium dan disita oleh negara. Publik pun menanti, kapan vonis tegas akan dijatuhkan kepada para mafia bea cukai ini.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Isi