JAKARTA, Exposenews.id – Penyelidik Kejaksaan akhirnya berhasil mengungkap fakta mencengangkan! Perusahaan milik anak konglomerat minyak Riza Chalid, Mohamad Kerry Adrianto Riza, ternyata sudah mendapat kredit fantastis dari Bank Mandiri jauh sebelum pemenang tender resmi ditetapkan. Kasus ini pun langsung menjadi sorotan tajam dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023.
Bocoran Proyek Sebelum Tender? Bank Mandiri Konfirmasi Langsung ke Pertamina
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025), Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, tampil sebagai saksi kunci. Aditya mengungkapkan, pihaknya dulu sempat mempertimbangkan pinjaman untuk Perusahaan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) saat ia masih menjabat sebagai Senior Relationship Manager. Yang menarik, perusahaan Kerry ini mengajukan kredit senilai 50 juta dolar AS pada Maret/April 2023 hanya untuk membeli satu kapal VLGC bernama Gas Beryl.
Lantas, apa yang membuat bank percaya? Ternyata, Bank Mandiri mendapatkan informasi bahwa Perusahaan PT JMN sedang mengejar peluang kerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS). Oleh karena itu, Aditya pun langsung mengambil inisiatif. Ia mewakili banknya melakukan pertemuan konfirmasi dengan PT PIS untuk memastikan kebutuhan kapal yang disebut-sebut oleh PT JMN.
Pertemuan Rahasia Terungkap: Direktur Utama PIS Hadir
Pertemuan penting itu akhirnya terbongkar di persidangan. Pada 8 Maret 2023, Aditya mengaku bertemu langsung dengan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT PIS. Hebatnya, dari pihak PT JMN sendiri, pemegang saham terbesar Kerry Adrianto dan komisaris Gading Ramadhan Joedo juga hadir dalam pertemuan tersebut. Dalam kesempatan itu, bank secara khusus menanyakan kebenaran kebutuhan kapal VLGC oleh PT PIS. Dan jawaban dari pihak Pertamina pun ternyata positif: kapal tersebut memang dibutuhkan.
Namun, jaksa yang menangani kasus ini langsung menyoroti kejanggalan yang sangat kentara. Mereka kemudian mendesak Aditya untuk menjelaskan alasan Bank Mandiri begitu yakin PT JMN akan memenangkan tender, padahal harusnya proses pengadaan melalui lelang terbuka dengan ratusan kompetitor. “Keterangan apa dari Pak Yoki yang memberikan keyakinan pada saudara?” tanya jaksa dengan tegas.
Business Judgement Jadi Tameng Utama
Menghadapi pertanyaan kritis itu, Aditya pun berusaha memberikan pembelaan. Ia menjelaskan bahwa bank hanya mengonfirmasi kebutuhan, bukan memastikan kemenangan tender. Menurutnya, urusan menang atau kalah lelang sepenuhnya merupakan risiko bisnis yang harus diambil oleh PT JMN. Bank, di sisi lain, menggunakan hak business judgement-nya untuk memutuskan pemberian kredit karena melihat adanya peluang.
“Yang kami tanyakan itu terkait benar enggak ini ada butuh kapal VLGC, hanya kebutuhannya saja, Pak. Nah itu memang di analisis kita, ya memang business judgment kita ya karena butuh, ini ada peluang untuk menang tender,” kata Aditya berargumen. Ia menambahkan, bank hanya menganalisis pemohon kredit yang ada di depannya, bukan kompetitor yang tidak mengajukan pinjaman.
Fakta Pencairan Triliunan Rupiah: Kronologi yang Sangat Mengejutkan
Meski tidak dijelaskan detail di sidang, surat dakwaan justru membeberkan kronologi pencairan dana yang sangat mencurigakan. PT JMN diketahui mengajukan kredit untuk kapal Gas Beryl senilai 50 juta dolar AS (90% dari harga kapal) pada Maret 2023. Kredit ini disetujui April dan dicairkan Oktober 2023.
Yang lebih mencengangkan, untuk dua kapal lainnya (Suezmax Ridgebury Lessley B dan MRGC Nashwan), PT JMN juga mengajukan pinjaman pada Juni 2023. Pinjaman untuk kedua kapal itu masing-masing senilai 49 juta dolar AS dan 27 juta dolar AS, yang akhirnya disetujui Juli dan dicairkan Oktober 2023. Jika dijumlahkan, total kredit yang diterima PT JMN mencapai 126 juta dolar AS atau sekitar Rp 2 triliun!
Ironi Pahit: Kredit Cair Duluan, Tender Malah Dihelat Belakangan
Di sinilah letak kejanggalan utamanya. Seluruh proses pengajuan dan pencairan kredit senilai triliunan rupiah itu ternyata dilakukan jauh sebelum proses tender resmi dimulai oleh PT PIS. Buktinya, tender pengadaan kapal baru diumumkan pada 31 Agustus 2023. Dan yang membuat dahi berkerut, PT JMN justru diumumkan sebagai pemenang tender pada 11 Oktober 2023—tepat setelah kreditnya dicairkan.
Berdasarkan dakwaan, skema pengadaan kapal ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 1,2 juta dolar AS untuk satu kapal. Secara keseluruhan, kerugian negara dalam kasus ini bahkan disebut mencapai Rp 285,1 triliun.
Daftar Tersangka Membengkak, Riza Chalid Masih Buron
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Sebanyak sembilan di antaranya sudah dihadirkan di persidangan, termasuk nama-nama besar seperti Direktur Utama PT PIS Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, dan tentu saja Muhamad Kerry Adrianto Riza sendiri. Sementara itu, berkas delapan tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, berkas Riza Chalid selaku orang tua dari Kerry masih tertunda. Pasalnya, sang taipan minyak itu hingga kini masih berstatus buron dan menghindari proses hukum.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
