Berita  

Anak Riza Chalid Ajukan Pinjaman $50 Juta Lewat Perusahaan Baru

JAKARTA, Exposenews.id – Sungguh mengejutkan! Dalam sebuah pengungkapan di persidangan, terungkap fakta bahwa perusahaan milik putra pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, nekat mengajukan pinjaman yang fantastis, lebih dari 50 juta dolar AS!

Padahal, perusahaan itu, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), usianya masih sangat belia: baru dua bulan! Fakta mencengangkan ini akhirnya muncul ke permukaan saat Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero untuk periode 2018-2023.

Dua Kali Ajukan Pinjaman untuk Beli Kapal

Di hadapan majelis hakim, Aditya lantas membeberkan detailnya. Saat itu, ia mengungkapkan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Commercial Banking Shipping Industry Bank Mandiri ketika perusahaan Kerry tersebut datang mengajukan pinjaman.

“Untuk pengajuan pertama PT JMN, itu terjadi sekitar bulan April 2023. Tujuannya untuk pembiayaan satu unit kapal Very Large Gas Carrier (VLGC),” jelas Aditya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).

Ia kemudian melanjutkan, “Lalu, pengajuan kedua menyusul sekitar bulan Juni atau Juli untuk satu kapal Suezmax dan satu MRGC.”

Lebih lanjut, Aditya menuturkan bahwa surat permohonan kredit yang menggegerkan itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT JMN, Ario Wicaksono.

Jaksa Syok: “Baru Dua Bulan Berdiri?”

Kemudian, ia pun menjabarkan profil perusahaan PT JMN yang sebenarnya berdasarkan data yang diterima oleh Bank Mandiri. “Kalau untuk PT JMN sendiri, memang ini perusahaan baru. Kalau saya tidak salah, mereka baru berdiri di Februari 2023,” papar Aditya.

Pernyataan inilah yang langsung menyita perhatian penuh jaksa penuntut, karena selang waktu antara pendirian dan pengajuan kredit terbilang sangat singkat.

“Hanya selang dua bulan dari perusahaan itu?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra dengan nada penasaran dan kritis.

Alasan Bank: Pertimbangan Grup dan Rekam Jejak Pemilik

Menanggapi hal ini, Aditya pun memberikan penjelasan. Meskipun PT JMN masih sangat baru, pihak bank ternyata juga mempertimbangkan faktor lain, yaitu induk perusahaan atau grup dari PT JMN.

Menurut penilaian bank, perusahaan lain yang dimiliki oleh Kerry memiliki rekam jejak yang cukup baik di industri perkapalan.

“Walaupun perusahaannya baru, namun grup usaha JMN sebenarnya sudah punya pengalaman lebih dari lima tahun. Selain itu, Ultimate Beneficial Owner-nya sesuai akta adalah Pak Kerry sebagai pemegang saham mayoritas,” lanjut Aditya memberi alasan.

Nilai Pinjaman Pertama Tembus 50 Juta USD

Selanjutnya, Aditya membeberkan nilai fantastis dari pengajuan kredit pertama tersebut. Pada bulan April 2023 itu, PT JMN secara resmi mengajukan kredit senilai 50 juta dolar Amerika Serikat.

“Pengajuannya berapa saudara saksi?” tanya jaksa kembali.
“Sekitar 50 juta dolar Amerika Serikat,” jawab Aditya tegas.

Ternyata, tujuan dari kredit raksasa itu adalah untuk pembayaran kapal jenis VLCC yang nilainya sendiri mencapai sekitar 56 juta dolar AS. Bahkan, kisahnya belum berakhir di sini.

Pengajuan Kedua Lebih Besar, Total Kredit Mencapai 135 Juta USD

Kemudian, untuk pengajuan kedua yang diajukan pada Juni atau Juli 2023, PT JMN kembali membuat rencana besar. Mereka mengajukan kredit lagi untuk membeli dua kapal sekaligus, yaitu Suezmax Richbury dan MRGC Naswan.

Nilai masing-masing pengajuan kredit ini pun tidak main-main: 54,5 juta dolar AS untuk kapal pertama dan 30,3 juta dolar AS untuk kapal kedua!

Namun, dalam sidang tersebut, belum diungkap secara pasti berapa jumlah kredit yang akhirnya disetujui dan dicairkan oleh Bank Mandiri.

Negara Disebut Rugi Hingga Rp 285,1 Triliun!

Yang justru lebih menghebohkan, berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkut kargo crude import inilah yang diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian langsung yang disebutkan mencapai 1.234.288,00 dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, gambaran besarnya jauh lebih mencengangkan.

Secara keseluruhan, para terdakwa dan tersangka dalam kasus ini dituding telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sulit dibayangkan: hingga Rp 285,1 triliun!

Sungguh, angka yang membuat kita semua tercengang dan mempertanyakan, bagaimana mekanisme pengawasan kredit sebesar itu bisa terjadi pada perusahaan yang masih berusia dua bulan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version