Berita  

Kemenhub Cabut Izin “Bandara Khusus” IMIP, Ternyata Sudah Berlaku Sejak Oktober Lalu

Exposenews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mencabut status Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Lebih lanjut, pencabutan dramatis ini ternyata tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

Pencabutan Ternyata Sudah Berlaku Sebelum Polemik Mencuat

Yang membuat publik tercengang, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sesungguhnya sudah meneken keputusan kontroversial ini pada 13 Oktober 2025, jauh sebelum polemik terkait bandara ini bahkan mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Akibatnya, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya berlaku, secara otomatis mereka cabut dan nyatanya tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, kita perlu menengok ke belakang di mana Keputusan KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Agustus 2025 sempat menetapkan tiga bandar udara khusus yang boleh melayani penerbangan langsung internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara. Ketiga bandara tersebut adalah:

  • Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Riau
  • Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara
  • Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah

Namun, dalam plot twist terbaru, keputusan menteri yang terbaru (KM 55/2025) hanya menyisakan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang tetap memiliki status istimewa tersebut. Dengan kata lain, Bandara IMIP dan Weda Bay secara resmi kehilangan izin berharga mereka untuk melayani penerbangan langsung internasional.

Aturan dan Larangan Penerbangan Internasional di Bandara Khusus

Kemenhub pun menegaskan bahwa penerbangan langsung internasional di bandara khusus sebenarnya hanya mereka peruntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo guna menunjang kegiatan usaha pokok. Selain itu, penerbangan tersebut wajib memenuhi ketentuan koordinasi dengan instansi terkait di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan agar personel dan fasilitas terkait bisa tersedia. Bahkan, penetapan ini akan berlaku sampai 8 Agustus 2026, dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan secara ketat melakukan pengawasan pelaksanaannya.

Sorotan Menhan dan Respons Cepat TNI

Di sisi lain, polemik panas terkait Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) justru baru mencuat setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin secara terbuka menyoroti keberadaan bandara yang diduga beroperasi tanpa “perangkat negara” di Morowali. Bahkan, ia dengan tegas menyoroti keberadaan bandara yang dinilai tidak diikuti kehadiran negara dan berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi, terutama karena lokasinya yang sangat dekat dengan jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III. Tak main-main, Sjafrie pun mengingatkan, “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya.”

Merespons hal ini, TNI langsung mengambil tindakan nyata dengan meningkatkan pengamanan. Mereka bahkan mengerahkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) setelah melakukan inspeksi mendadak. Selanjutnya, koordinasi intensif mereka lakukan bersama Kemenhub, Kemhan, Polri, dan pemerintah daerah guna memastikan operasional bandara benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Klaim Kemenhub soal Legalitas dan Tanggapan Kemenkeu

Namun, di tengah hiruk-pikuk ini, Kemenhub justru memastikan bahwa Bandara IMIP sebenarnya terdaftar secara resmi dan legal. Sebelumnya, Wakil Menteri Perhubungan Suntana dengan tegas menegaskan bahwa Bandara IMIP memang terdaftar secara resmi dan telah memenuhi semua ketentuan perizinan. Dengan percaya diri, Suntana menyatakan, “Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Enggak mungkin bandara enggak terdaftar,” ujarnya pada Rabu (26/11/2025).

Berdasarkan data resmi Kemenhub, mereka mencatat IMIP sebagai bandara khusus yang hanya melayani penerbangan domestik, dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Selain itu, pengoperasiannya pun sebenarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mereka juga menyatakan bahwa pengawasan tetap berjalan, dan personel tambahan dari Kemenhub, Bea Cukai, serta Keppolisian pernah mereka kirim untuk memperkuat pengawasan di lokasi.

Sementara itu, dari sisi fiskal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sebuah fakta mengejutkan: belum ada petugas Bea Cukai di Bandara IMIP saat ini. Meski begitu, ia menyatakan akan meninjau kebutuhan pengawasan ke depan, mengingat bandara tersebut sebelumnya memiliki izin khusus. Dengan jujur Purbaya mengungkapkan, “Kelihatannya seperti itu (tidak ada petugas Bea Cukai). Nanti kita lihat seperti apa ke depannya, harusnya ada atau enggak? Kelihatannya itu dapat izin khusus waktu itu dulu.” Namun, ia berjanji siap mengirim petugas Bea Cukai dan imigrasi jika nantinya diperlukan.

Sampai saat ini, media masih menunggu respons dari pihak IMIP terkait pencabutan izin bandara khusus ini, tetapi sayangnya belum juga direspons hingga berita ini mereka tayangkan.

Sebagai informasi tambahan, PT IMIP selaku pengelola bandara sebelumnya sudah menegaskan bahwa Bandara IMIP beroperasi secara legal dan diawasi oleh Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Melalui pernyataan Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, mereka mengatakan, “Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin.” PT IMIP pun memastikan bahwa bandara mereka telah beroperasi sesuai prosedur penerbangan domestik dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com