Exposenews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengambil sikap tegas. Tanpa ragu-ragu, pengadilan menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco, sang pengelola Hotel Sultan yang legendaris itu, secara resmi sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2023. Akibatnya, dengan berat hati, seluruh lahan yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan harus segera dikosongkan.
Keputusan monumental ini secara resmi disampaikan oleh PN Jakpus melalui putusan dalam perkara perdata bernomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Pada intinya, gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco untuk melawan Menteri Sekretaris Negara justru berakhir dengan kekalahan telak bagi sang penggugat. Bahkan, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa negara, yang diwakili oleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora, merupakan pemilik sah yang tidak terbantahkan dari aset strategis tersebut. Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dengan jelas memaparkan dalam keterangannya pada Jumat, 28 November 2025, “Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.”
Perintah Langsung Eksekusi dan Gugatan Ambisius
Lebih lanjut lagi, melalui putusan yang dibacakan secara daring via e-court tersebut, majelis hakim tanpa kompromi memerintahkan PT Indobuildco untuk segera mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan. Perintah ini mencakup baik tanah maupun seluruh bangunan yang berdiri di atasnya. Sunoto kemudian menegaskan, “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.” Ini artinya, putusan pengadilan bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu proses banding, sebuah pukulan berat bagi PT Indobuildco!
Perlu kita ketahui, dalam gugatannya, PT Indobuildco tidak hanya menggugat Mensesneg. Namun, perusahaan ini juga menjadikan sejumlah lembaga negara penting sebagai lawan hukum. Beberapa pihak yang turut digugat antara lain Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sungguh sebuah gugatan yang sangat ambisius!
Di sisi lain, proses persidangan perkara panas ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Guse Prayudi. Sementara itu, dua hakim anggota yang mendampinginya adalah I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara. Akan tetapi, ada momen mengejutkan ketika putusan akhir dibacakan, di mana I Gusti Ngurah Partha Bhargawa sedang cuti. Oleh karena itu, posisinya untuk sesi penting itu digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin.
Kilas Balik Konflik yang Berawal dari Tahun 2023
Sebenarnya, akar konflik sengketa tanah Hotel Sultan ini sudah berlangsung cukup lama, tepatnya sejak Oktober 2023. Pada waktu itu, negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pengelola Komplek Gelora Bung Karno (GBK), dengan sikap tegas secara resmi mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri megah.
Menariknya, langkah pengambilalihan ini bukanlah sebuah tindakan yang mendadak. Sebelum keputusan final ini diumumkan, pihak GBK ternyata sudah berulang kali menyampaikan somasi resmi kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan. Sayangnya, semua peringatan itu tidak pernah digubris dan diabaikan begitu saja oleh PT Indobuildco. Sebagai bentuk tekanan, izin usaha Hotel Sultan pun akhirnya dibekukan. Meskipun demikian, operasional hotel tersebut pada kenyataannya masih terus berjalan, menimbulkan tanda tanya besar.
Pemerintah Bersikap Tegas Menyikapi Gugatan
Merasa dirugikan, PT Indobuildco kemudian memutuskan untuk melayangkan gugatan balik terhadap negara pada tanggal 23 Oktober 2023. Namun, gugatan ini justru dijawab dengan sikap yang sangat tegas dari pemerintah.
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri ATR/BPN pada masa itu, Hadi Tjahjanto, dengan lugas memastikan bahwa negara sama sekali tidak berniat untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Hotel Sultan yang dipegang oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco. Dengan kata lain, keputusan itu berarti Indobuildco sudah tidak memiliki dasar hukum lagi untuk terus mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Dengan tegas Hadi menyatakan, “Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” seperti yang diungkapkannya saat ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Akhirnya, setelah melalui proses persidangan yang panjang dimana gugatan dijawab dan bantahan saling dilemparkan, semua perdebatan itu hari ini berhasil diputuskan di meja hijau majelis hakim. Kini, bola berada di tangan para pihak untuk memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum selanjutnya atau menerima dengan lapang dada keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
