Jakarta, Exposenews.id – Rencana Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk membangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di kawasan Pegadungan dan Kamal, Kalideres, justru malah memantik polemik sengit. Alih-alih mendapat restu, pemerintah justru menyulut amarah warga. Dalam undangan sosialisasi, pemerintah secara terang-terangan menyematkan label “penghuni liar” kepada mereka. Kontan saja, gelombang penolakan langsung menyergap.
Sosialisasi Awal yang Justru Memantik Api
Di sisi lain, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, berusaha meredam panasnya situasi. Dirja menegaskan bahwa rencana ini masih berada dalam tahap paling awal, yaitu sosialisasi. “Saat ini kami masih fokus pada tahap sosialisasi. Untuk lokasinya, nanti akan berada tepat di sebelah TPU Tegal Alur. Bahkan, akses masuknya akan menggunakan jalan yang sama,” jelas Dirja saat dikonfirmasi pada Senin (24/11/2025).
Lebih lanjut, Dirja membeberkan alasan sosialisasi ini digelar. Menurutnya, lahan seluas kurang lebih 65 hektar yang merupakan aset Pemda DKI Jakarta ini saat ini masih dipenuhi banyak bangunan semi permanen. “Kami harus menyosialisasikan rencana pembangunan TPU ini terlebih dahulu kepada warga-warga yang tinggal di sana,” tambahnya.
Stigma “Liar” yang Menghunjam ke Hati Warga
Namun demikian, gelombang penolakan warga tidak bisa dihindari. Undangan sosialisasi itu sendiri justru menjadi bumerang karena dinilai sangat menyinggung harga diri dan status kependudukan mereka.
Budi (46), seorang warga yang telah menghuni lokasi selama 25 tahun, dengan tegas membantah keras stigma “liar” tersebut. Ia mengklaim keberadaan warga justru diakui secara administratif. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan partisipasi aktif mereka dalam setiap Pemilu.
“Tentu saja kami menolak disebut liar. Kami bahkan punya hak pilih, mulai dari memilih anggota DPR RI, Gubernur, sampai Presiden. KTP kami juga sama, tidak ada bedanya,” protes Budi dengan nada kesal.
Sebagai bukti nyata, ia pun menunjuk papan nomor rumah resmi dari RT dan RW yang terpampang jelas di rumahnya. “Lihat ini, ada nomor rumahnya. Artinya kami terdata dengan baik, tidak liar, bukan?” tegasnya.
Bukan hanya Budi, Lusi (42), warga lainnya, juga mengungkapkan rasa sakit hatinya. Ia merasa sangat tersinggung saat menerima undangan dari kelurahan yang secara eksplisit mencantumkan frasa “penghuni dan bangunan liar”.
“Kami kemarin dapat undangan dari pihak kelurahan. Di dalamnya tertulis jelas ‘penghuni dan bangunan liar’. Itu yang saya tangkap. Sadis, bukan?” keluh Lusi dengan suara lirih.
Data Ditolak, Proses Relokasi Mandek di Tempat
Akibatnya, polemik ini langsung berimbas pada proses pendataan. Sebagai bentuk protes, warga secara sepakat memutuskan untuk menunda penyerahan data kependudukan mereka.
Budi menerangkan bahwa bagi mereka, menyerahkan data sama saja dengan menyetujui untuk pindah. Padahal, belum ada kesepakatan resmi apa pun mengenai relokasi. “Untuk sementara, kami tunda dulu penyerahan data warga. Sebelum ada kejelasan yang pasti, kami memilih untuk menunda,” ungkap Budi.
Warga pun menegaskan bahwa sebenarnya mereka mendukung pembangunan TPU. Namun, mereka memberikan satu syarat mutlak: meminta kepastian tertulis yang menjamin hak-hak mereka sebelum proses penggusuran dilakukan.
“Sebagai warga negara, intinya kami siap mengikuti peraturan pemerintah. Tapi, apakah peraturan itu benar-benar berpihak kepada rakyat? Karena masih banyak nuansa yang tidak jelas, kami terpaksa menolak, atau setidaknya menunda,” papar Budi.
Sayangnya, mekanisme sosialisasi yang dijalankan pemerintah dinilai sama sekali tidak transparan. Proses ini juga terkesan sangat terburu-buru. Oleh karena itu, warga hanya menuntut satu hal yang sangat sederhana: sebuah perjanjian tertulis yang secara hukum mampu menjamin hak-hak mereka sebelum eksekusi lahan benar-benar dilaksanakan.
Dukungan Bersyarat dan Misteri Kepemilikan Lahan
Meskipun demikian, di balik penolakan mereka, warga sebenarnya memahami betul masalah yang dihadapi kota. Mereka menyadari bahwa keterbatasan lahan makam di Jakarta Barat merupakan persoalan serius.
“Kami juga mendukung setiap warga masyarakat yang ketika sudah meninggal perlu diurus dengan layak melalui pembangunan TPU. Ya, kami sepakat dan mendukung penuh program itu,” jelas Budi dengan bijak.
Akan tetapi, Budi kembali menegaskan dengan tegas bahwa alasan tersebut tidak boleh serta-merta dijadikan pembenaran untuk mengabaikan nasib warga yang masih hidup. “Tapi alangkah baiknya jika warga yang masih bernyawa juga diurus dan diperhatikan dengan serius. Harapan kami sederhana, kami hanya meminta solusi terbaik. Jangan hanya sekadar wacana belaka,” lanjutnya penuh harap.
Di sisi lain, Lusi memberikan sudut pandang lain. Ia mempertanyakan urgensi penggusuran ini. Pasalnya, lahan TPU Tegal Alur yang letaknya hanya sekitar 300 meter dari permukiman mereka masih terlihat sangat luas.
“Kalau dibilang genting, kayaknya tidak. TPU Tegal Alur saja masih sangat luas. Mendingan ditata ulang dan diperbaiki lahannya jika ingin cepat, tidak usah buru-buru menggusur warga,” usul Lusi dengan logika yang masuk akal.
Sebagai bom waktu terakhir, Budi menyoroti adanya dualisme kepemilikan lahan yang sangat mencolok. Masalah ini belum jelas penyelesaiannya. Di satu sisi, Pemda dengan yakin mengklaim lahan seluas 65 hektar sebagai aset mereka yang diserahkan oleh PT Duti Pertiwi.
Namun, di lokasi, warga dengan mudah menemukan plang yang menunjukkan bahwa lahan tersebut masih atas nama RH Soedirdjo dengan luas mencapai 300 hektar. “Jadi, sebenarnya ini tanah punya siapa? Masih ada dualisme yang belum jelas,” tanya Budi dengan nada curiga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, benar saja terdapat dua plang kepemilikan yang saling bertolak belakang di area depan perkampungan. Satu plang berisi klaim individu atas nama RH Soedirdjo yang didasarkan pada HGU No.1/Kamal.
Sementara itu, plang satunya lagi yang berwarna hijau dengan tegas menyatakan bahwa area tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” begitulah bunyi tulisan pada plang hijau tersebut.
Kontradiksi inilah yang akhirnya menambah rumit dan memanaskan situasi. Misteri ini meninggalkan tanda tanya besar: mana klaim yang benar dan bagaimana nasib ratusan keluarga yang terjebak di tengah konflik ini?
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
