Exposenews.id – Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, Muhammad Yusuf, justru mengaku kebingungan menanggapi rencana gegap gempita Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang hendak menertibkan permukiman di atas TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga. Yang membuatnya bingung, ternyata banyak warga dengan percaya diri mengklaim memiliki legalitas atas tanah yang mereka diami, meskipun lokasinya berada di tengah-tengah area makam. Lebih lanjut, Yusuf membeberkan bahwa sebagian besar warga sebelumnya membeli bidang tanah di kawasan TPU tersebut langsung dari yayasan yang dahulu mengelola pemakaman itu. “Yang mengejutkan, di lingkungan kami transaksi jual beli itu berlangsung secara sah, lengkap dengan atas nama yayasan dan tandatangan dari ahli waris makam,” papar Yusuf dengan tegas saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
Sertifikat & AJB Diklaim Sah, Ini Kata Pengurus
Tak hanya berhenti di situ, Yusuf kemudian melontarkan fakta mencengangkan lainnya. Ternyata, pada 2018 silam, warga di TPU Kebon Nanas telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan pemerintah. Bahkan, beberapa bidang tanah disebut-sebut sudah dilengkapi dengan sertifikat resmi dan Akta Jual Beli (AJB) yang menguatkan kepemilikan mereka. “Ini bukan omong kosong, karena prosesnya sudah terdaftar resmi di BPN. Pengurusan PTSL ini teregister sejak 2018, dan menariknya, Kasi Pemerintah (Kelurahan) pada masa itu juga membenarkan bahwa lahan ini bukan milik Pemda,” tutur Yusuf sambil menegaskan validitas dokumen-dokumen warga.
Pemkot Berdalih Krisis Lahan, Ini Rencana Pengosongan Berjenjang
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jakarta Timur justru bersikukuh dan bersiap melancarkan langkah penertiban terhadap permukiman warga yang berdiri kokoh di atas TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara. Pemerintah beralasan, langkah ini mutlak diperlukan untuk mengembalikan fungsi asli lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun telah berubah wujud menjadi kawasan hunian padat penduduk. Namun, Pemkot berusaha melunakkan sikap dengan menegaskan bahwa proses ini sama sekali bukan merupakan penggusuran, melainkan upaya pengembalian lahan makam. “Kami tidak pernah menggunakan kata ‘menggusur’. Kami hanya meminta dengan sungguh-sungguh agar lahan TPU yang mereka tempati dapat dikembalikan,” jelas Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, melalui keterangan resmi pada Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan hasil pendataan yang berhasil dikumpulkan, terungkap fakta bahwa terdapat 280 kepala keluarga atau setara dengan 517 jiwa yang saat ini masih menempati dan membangun rumah di atas kedua TPU tersebut. Sebelum eksekusi dilakukan, Pemkot berjanji akan memulai sosialisasi intensif kepada warga. “Kami tetapkan deadline untuk proses pengosongan ini kira-kira dalam dua minggu ke depan. Secara bertahap, kita akan berikan SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu sebagai bentuk peringatan,” rinci Eka mengenai tahapan yang akan ditempuh.
Eka kemudian memaparkan alasan mendesak di balik kebijakan ini. Menurutnya, kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Timur, sedang berada dalam kondisi krisis yang sangat memprihatinkan. “Selama ini, warga mungkin belum sepenuhnya memahami bahwa mereka sebenarnya menempati lahan yang sangat krusial. Faktanya, kebutuhan lahan makam di Provinsi DKI, terutama Jakarta Timur, benar-benar dalam keadaan kritis,” tegas Eka sambil menggambarkan tingkat urgensi permasalahan ini.
Sementara itu, kisah tentang hunian di atas area makam ini ternyata menyimpan sejarah panjang yang jarang terungkap. Permukiman liar di TPU Kebon Nanas dan sekitarnya sama sekali bukan fenomena baru. Menurut kesaksian warga setempat, kawasan tersebut telah mulai dihuni sejak dekade 1980-an! “Pada tahun 1980-an, sebenarnya hanya ada satu kepala keluarga yang berani tinggal di atas pemakaman. Namun, gelombang pendatang kemudian membanjir setelah terjadi berbagai penggusuran di tempat lain,” kenang Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Sumiati.
Sumiati lalu melanjutkan ceritanya dengan detail yang memikat. Ia menjelaskan bahwa pada masa itu, banyak warga yang awalnya tinggal di bantaran kali dan di atas lahan yang sempat dikabarkan akan dibangun menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Jauh sebelum kantor KLH berdiri, lokasi itu masih berupa lapangan. Kemudian, banyak warga yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH akhirnya digusur pada tahun 1997,” ungkapnya sambil mengisahkan peristiwa pilu tersebut.
Yang lebih memilinkan lagi, warga yang menjadi korban penggusuran pada tahun 1997 itu hanya menerima uang kerohiman yang jumlahnya sangat tidak sebanding, yakni sebesar Rp 600.000. “Coba bayangkan, dengan uang segitu untuk biaya ngontrak, paling hanya bisa bertahan beberapa bulan saja. Akhirnya, dengan berat hati, mereka pun terpaksa pindah dan menempati pemakaman Cina ini tepat pada tahun 1997,” tutup Sumiati dengan nada prihatin, mengisahkan awal mula terbentuknya permukiman unik dan penuh kontroversi ini.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
