Berita  

Konflik Suksesi Keraton Solo: Dua Pangeran Berebut Gelar Pakubuwono XIV

Exposenews.id – Proses pergantian takhta Keraton Kasunanan Solo kembali memanas dengan drama yang menegangkan. Ketegangan ini memuncak setelah dua pangeran keraton sama-sama mengeklaim hak atas gelar Pakubuwono XIV.

KGPAA Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi secara terbuka menyatakan diri sebagai penerus sah takhta. Situasi panas ini terjadi pasca wafatnya Paku Buwono XIII pada Minggu (2/11/2025).

Proses suksesi pun tidak berjalan mulus. Kembali muncul dualisme kepemimpinan yang mengulang konflik pilu tahun 2004 lalu. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di balik perebutan takhta PB XIV?

Kronologi Wafatnya Raja Solo dan Jejak Tiga Pernikahan

Akar konflik bermula dari wafatnya Kanjeng Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi. Sang raja menghembuskan napas terakhir di RS Indriati Solo Baru pada Minggu (2/11/2025) pukul 07.29 WIB.

Semasa hidupnya, PB XIII menikah tiga kali dan dikaruniai tujuh anak. Dari pernikahan pertama dengan Raden Ayu Endang Kusumaningdyah, lahir tiga putri.

Mereka adalah GRAy Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, GRAy Devi Lelyana Dewi, dan GRAy Dewi Ratih Widyasari.

Pernikahan kedua dengan Winari menghasilkan tiga anak. Dari pernikahan ini lahir almarhum BRAy Sugih Oceania, GRAy Putri Purnaningrum, dan GRM Suryo Suharto.

GRM Suryo Suharto merupakan satu-satunya putra dari pernikahan ini. Ia kemudian dikenal dengan gelar GPH Mangkubumi dan KGPH Hangabehi.

Kedua pernikahan awal ini berakhir sebelum PB XIII naik takhta. Raja kemudian menikahi istri ketiganya, Kanjeng Gusti Ratu Pakubuwono.

Istri ketiga ini ditetapkan sebagai permaisuri resmi. Ia mendampingi sang raja secara sah saat naik takhta.

Dari pernikahan inilah lahir GRM Suryo Aryo Mustiko. Putra ini kemudian menyandang gelar GPH Purboyo, KGPH Purbaya, dan KGPAA Hamengkunegoro.

Pada 27 Februari 2022, KGPH Purbaya diangkat menjadi putra mahkota. Pengangkatan ini bersamaan dengan upacara Tingalan Dalem Jumenengan ke-18.

Pasca wafatnya PB XIII, konflik langsung mengerucut. Dua tokoh sentral yang berseteru adalah KGPH Hangabehi dan KGPH Purbaya.

Dua Klaim Berbeda yang Memecah Kekuasaan Keraton

Dengan penuh keyakinan, Purbaya mengambil langkah berani. Ia menyatakan diri sebagai PB XIV pada 5 November 2025.

Pernyataan mengejutkan ini disampaikan saat jenazah PB XIII dibawa ke Imogiri. Bahkan, ia menyampaikannya langsung di hadapan jenazah sang ayah.

Dalam pidatonya, Purbaya menegaskan kesiapan memegang tampuk kepemimpinan. Ia menyebut pengangkatannya sebagai perintah langsung almarhum PB XIII.

KGPH Purbaya menetapkan masa naik takhta pada Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959. Tanggal ini bertepatan dengan 5 November 2025.

“Atas perintah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta,” tuturnya dalam bahasa Jawa yang khidmat.

Di hari yang sama, muncul twist baru. Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan, menyatakan diri sebagai pelaksana tugas raja.

Pernyataan kontroversial ini disampaikan melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro. Menurut Bambang, keberadaan pejabat sementara bukan hal baru.

Ia mencontohkan masa transisi menuju PB IX. Saat itu, Pakubuwono VII dan VIII pernah bertugas sebagai pemimpin ad interim.

Preseden historis ini dijadikan landasan tradisional. Posisi Plt raja dianggap memiliki dasar yang kuat.

Tak lama kemudian, undangan penobatan PB XIV mulai beredar. Surat undangan tersebar di berbagai grup WhatsApp.

Acara dijadwalkan pada Sabtu, 15 November 2025. Undangan ditandatangani GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani sebagai ketua panitia.

Ia memastikan undangan tersebut dikeluarkan secara sah. Semua spekulasi tentang keabsahannya ditepis.

Keluarga Besar Beri Jawaban, Siapa Raja Sah Sesuai Aturan?

Dua hari sebelum penobatan, keluarga besar mengadakan rapat penting. Rapat pada 13 November 2025 menghasilkan keputusan berbeda.

Pertemuan ini difasilitasi Maha Menteri KGPA Tedjowulan. Hadir pula putra-putri dalem PB XII dan PB XIII.

Rapat menetapkan KGPH Hangabehi sebagai pewaris takhta sah. Putra tertua dari pernikahan kedua PB XIII ini dinilai memenuhi dasar paugeran.

GKR Koes Moertiyah Wandansari menjelaskan aturan tersebut. “Jika raja tidak memiliki permaisuri, putra tertua yang berhak menggantikan,” tegasnya.

Gusti Moeng juga menyinggung surat wasiat kubu Purbaya. “Gusti Behi tidak minta dilahirkan lebih tua dari Purboyo,” ujarnya.

“Itu sudah menjadi paugeran. Tapi memang direkayasa seakan-akan ada permaisuri dan surat wasiat,” tambahnya pada Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, KGPH Hangabehi memilih tidak banyak berkomentar. Ia enggan berbicara tentang penobatannya.

Bahkan ketika ditanya kehadirannya di acara jumenengan Purboyo, ia tetap diam. Sikapnya ini justru menambah ketegangan situasi.

Meskipun demikian, penobatan KGPAA Hamengkunegoro sebagai PB XIV dipastikan berlangsung. Acara tetap sesuai jadwal pada Sabtu (15/11/2025).

Situasi ini meninggalkan pertanyaan besar tentang masa depan Keraton Solo. Dua klaim kepemimpinan terus berhadap-hadapan.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com