Jakarta, Exposenews.id – Getaran keras baru saja mengguncang institusi Bhayangkara. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memukul palu melarang polisi aktif menjabat posisi sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun. Keputusan monumental ini secara efektif memutus jalan pintas yang selama ini mengandalkan sekadar izin dari Kapolri. Kemudian, putusan ini lahir dari persidangan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri dan dibacakan di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11/2025).
Selanjutnya, sang pemohon, Syamsul Jahidin, melontarkan kritik pedas. Dia beralasan bahwa saat ini banyak sekali anggota polisi aktif yang seenaknya menduduki jabatan-jabatan sipil strategis tanpa melalui proses pengunduran diri. Bahkan, dalam permohonannya, Syamsul dengan berani menyebut sejumlah nama yang sedang memegang tampuk kekuasaan sipil. Maka tidak heran, deretan nama seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT menjadi sorotan.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Netralitas
Akibatnya, praktik ini dinilai telah menciptakan kerusakan sistemik. Syamsul menilai hal ini jelas-jelas bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, merusak kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta secara nyata merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk memperoleh kesempatan yang setara. Lebih lanjut, pemohon juga menegaskan bahwa norma tersebut secara substantif telah melahirkan ‘dwifungsi Polri’ yang berbahaya, di mana polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan, tetapi juga ikut campur dalam pemerintahan dan birokrasi.
Akhirnya, melalui putusan yang dibacakan, Mahkamah Konstitusi memenuhi seluruh permohonan pemohon. “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut. Dengan demikian, keputusan ini memaksa setiap polisi yang ingin duduk di jabatan sipil harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengungkap alasan mendalam di balik putusan ini. Dia berpandangan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” seharusnya menjadi persyaratan mutlak yang tidak bisa ditawar. Namun, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru dinilai sebagai biang kerok yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa inilah yang dianggap mengaburkan makna utama dan menciptakan kerancuan, sehingga merugikan baik bagi karier anggota Polri sendiri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian. Oleh karena itu, dalil pemohon dinyatakan sangat beralasan secara hukum.
Respons Beragam dari Polri, Istana, dan DPR
Lantas, bagaimana tanggapan institusi terkait? Sejumlah institusi pun langsung bereaksi. Institusi yang paling terkena dampak, Polri, melalui Kepala Divisi Humas Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan akan menghormati putusan MK. Meski begitu, Polri masih akan menunggu salinan resmi putusan untuk dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sandi juga mengakui bahwa Polri telah memiliki mekanisme internal untuk penugasan di luar struktur. Akan tetapi, dengan sifat putusan MK yang final dan mengikat, Polri berjanji akan menyesuaikan langkah mereka.
Sementara itu, dari kubu Istana Kepresidenan, respons yang diberikan tak kalah tegas. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihak istana siap mematuhi putusan MK sepenuhnya. Bahkan, Prasetyo secara langsung menyatakan akan meminta polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk segera mundur. “Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan,” ujarnya dengan lugas. Walaupun demikian, dia mengaku masih perlu mempelajari salinan resmi putusan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, lembaga legislatif juga tak tinggal diam. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan segera mengkaji putusan MK ini. Namun, Dasco menegaskan bahwa masih terlalu dini untuk memastikan revisi UU Polri. “Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujarnya. Menurutnya, pelaksanaan putusan ini nantinya akan melibatkan koordinasi yang rumit antara kepolisian dan kementerian terkait, terutama Kementerian PAN-RB.
Dapat disimpulkan, putusan MK ini bagai bola salju yang terus menggelinding dan memicu reaksi beruntun dari berbagai pihak. Mulai dari Polri yang bersikap hati-hati, Istana yang langsung siap eksekusi, hingga DPR yang bersiap untuk melakukan kajian mendalam. Kini, semua mata tertuju pada langkah konkret berikutnya dalam mengimplementasikan putusan yang disebut-sebut akan mengubah landscape birokrasi Indonesia ini.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
