Berita  

4 Anggota Polres Blitar Dilaporkan Atas Kasus Salah Tangkap dan Kekerasan

BLITAR, Exposenews.id – Sorotan publik kini tertuju pada Feriadi (32), seorang warga biasa Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang dengan berani menantang ketidakadilan. Dengan penuh perjuangan, ia hampir 3 bulan menunggu keadilan yang ternyata masih juga menjadi mimpi. Lebih miris lagi, ia justru menjadi korban salah tangkap dan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh 4 anggota Polres Blitar.

Awal Mula Drama Penangkapan
Pada Kamis (21/8/2025) malam yang kelam, kehidupan Feriadi berubah secara paksa. Saat itu, 4 anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar menyergap rumahnya di Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro. Dengan tuduhan mengerikan sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita paruh baya yang merupakan tetangga dekatnya, mereka membawanya pergi. Kemudian, melalui penasihat hukumnya, Haryono, Feriadi mengungkapkan kesaksian pilu. Ia mengaku dibawa ke Mapolres Blitar menggunakan mobil dalam kondisi tangan diborgol. Tidak berhenti di situ, selama dalam perjalanan, ia harus menerima kekerasan fisik yang menyakitkan.

Laporan Resmi dan Kekerasan yang Terungkap

Akibat peristiwa itu, klien kami pun mengambil langkah hukum. “Klien kami melaporkan 4 anggota unit opsnal Satreskrim Polres Blitar atas dugaan penangkapan tanpa disertai surat penangkapan dan juga tindak kekerasan fisik dan verbal selama proses pemeriksaan,” tegas Haryono, pada Selasa (11/11/2025). Sebagai informasi, keempat anggota polisi yang berani dilaporkan itu adalah F, K, A, dan A.

Dasar Penangkapan yang Dipertanyakan

Yang membuatnya semakin mengejutkan, Haryono membeberkan kelemahan dasar penangkapan. Menurutnya, Satreskrim Polres Blitar dengan gegabah menangkap Feriadi hanya atas dasar pengakuan sepihak dari wanita yang diduga menjadi korban perkosaan. “Padahal baru mendapatkan alat bukti pengakuan terduga korban, tapi polisi sudah mengambil langkah sejauh itu terhadap klien saya,” protesnya dengan nada prihatin.

Interogasi Penuh Tekanan dan Ancaman

Selanjutnya, suasana mencekam terus berlanjut di Mapolres Blitar. Dalam proses interogasi yang penuh tekanan, Feriadi mengaku dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pemerkosaan. Penyidik bahkan memberikan ancaman mengerikan: tulang-tulangnya akan dipatahkan jika ia tidak mengaku. Bahkan, Feriadi sempat mengalami perlakuan tidak manusiawi; ia ditelanjangi dan difoto, lalu diminta mengenakan pakaian tahanan. “Tapi klien saya tetap tidak bersedia mengaku karena memang tidak melakukan perkosaan yang dituduhkan itu,” tutur Haryono dengan bangga atas keteguhan hati kliennya.

Keesokan harinya, titik terang mulai muncul. Feriadi akhirnya dibawa ke rumah wanita tetangganya untuk olah TKP. Selama olah TKP berlangsung, penyidik secara resmi meminta keterangan dari 4 orang saksi. Ajaibnya, keempat saksi tersebut memberikan kesaksian yang konsisten: mereka menyatakan bahwa Feriadi tidak keluar rumah sejak Rabu (20/8/2025) sore hingga Kamis (21/8/2025) pagi. Padahal, menurut versi polisi, peristiwa pemerkosaan itu justru terjadi pada Kamis dini hari. Akhirnya, setelah melalui gelar perkara dan pengambilan sampel darah, Feriadi pun dilepaskan pada Jumat (22/8/2025).

Perjuangan Melanjutkan Tuntutan Sanksi

Namun, pelepasan ini tidak serta merta menghapus luka. Merasa mendapatkan perlakuan semena-mena, Feriadi memutuskan untuk tidak tinggal diam. Lima hari kemudian, tepatnya pada Rabu (27/8/2025), dengan semangat membara, ia mengadukan keempat anggota polisi tersebut ke Propam dan Seksi Pengawasan Polres Blitar. “Kami menuntut ada sanksi disiplin atau kode etik kepada oknum yang terbukti bersalah,” tutur Haryono dengan tegas.

Sayangnya, perjuangan ini tidak semudah yang dibayangkan. Setelah lebih dari dua bulan pengaduan disampaikan, Feriadi sama sekali belum mendapatkan kejelasan tentang proses pemeriksaan internal terhadap keempat polisi tersebut. Feriadi hanya menerima surat pemberitahuan tertanggal 8 September 2025 dari Seksi Pengawasan yang menyatakan bahwa aduannya telah dilimpahkan ke Seksi Propam Polres Blitar. Kemudian, disusul dengan surat SP2HP dari Seksi Propam tertanggal 21 Oktober 2025 yang memberitahukan selesainya proses penyelidikan dan pelimpahan kembali berkas ke Seksi Pengawasan. “Penanganannya sangat lambat dan terkesan ditutup-tutupi. Kami sudah meminta hasil tes DNA dan visum klien kami sampai sekarang belum direspon,” keluh Hariyono dengan nada frustasi.

Di balik semua proses hukum ini, dampak terberat justru ditanggung oleh Feriadi sendiri. Menurut Haryono, Feriadi tidak hanya menanggung bekas luka fisik dan verbal, tetapi juga beban psikis yang sangat berat akibat tuduhan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri. Kepercayaan dan nama baiknya tercoreng secara paksa.

Respons Kapolres: Janji yang Ditunggu

Menanggapi gugatan ini, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman akhirnya memberikan pernyataan tertulisnya kepada awak media pada Selasa siang. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme terkait pengaduan Feriadi tentang dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan tidak sah. “Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata dia. Kini, masyarakat menanti bukti dari komitmen tersebut. Apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau hanya menjadi janji di atas kertas? Hanya waktu yang akan menjawabnya.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version