Berita  

Tak Buru-buru, Purbaya Pastikan Redenominasi Butuh Waktu Matang

SURABAYA, Exposenews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mengonfirmasi sebuah fakta mengejutkan: kebijakan redenominasi rupiah pasti belum akan berjalan dalam waktu dekat. Dengan kata lain, wacana mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 yang sempat ramai itu harus kita simpan dulu di laci paling dalam. Lebih lanjut, Purbaya dengan lugas menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi sepenuhnya berada di ranah kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. “Itu adalah kebijakan bank sentral dan mereka nanti akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi pasti bukan sekarang dan bukan tahun depan,” tegas Purbaya usai acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, pada Senin (10/11/2025). Pernyataan ini sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang beredar.

BI Pemain Utama, Pemerintah Hanya Penonton

Selanjutnya, Purbaya kembali memperjelas posisi pemerintah. Pemerintah melalui Kemenkeu sama sekali tidak memiliki peran langsung dalam menentukan waktu pelaksanaan redenominasi yang kontroversial ini. Dia menjelaskan bahwa kebijakan strategis ini nantinya akan menjadi keputusan final BI yang didasarkan pada kondisi ekonomi yang dinilai paling ideal dan matang. “Saya ulangi, itu adalah kebijakan Bank Sentral, bukan wewenang Menteri Keuangan. Buktinya, Bank Sentral juga sudah memberikan pernyataan resmi yang senada,” kata Purbaya sambil menekankan titik pembedanya.

Akibatnya, Purbaya merasa perlu untuk meluruskan persepsi publik. Dia meminta masyarakat agar tidak salah paham dan jangan sampai menilai bahwa Kementerian Keuangan lah yang mendorong pelaksanaan redenominasi dengan gegabah. Dengan gaya bahasanya yang khas, dia berkelakar, “Jadi, tolong jangan saya yang terus menerus ‘digegebukin’, rasanya saya jadi sasaran empuk terus.” Ungkapan ini dengan gamblang menggambarkan betapa dia ingin menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut.

Asal Mula Rencana dan Risiko yang Mengintai

Lantas, dari mana sebenarnya rencana redenominasi ini bermula? Ternyata, sebelumnya pemerintah memang sempat merencanakan kebijakan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang. Rencana ambisius ini bahkan telah dituangkan secara hitam di atas putih dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Pemerintah bahkan sempat menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi dapat diselesaikan pada tahun 2027. Target inilah yang kemudian membuat publik menyimpulkan bahwa Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni memangkas tiga digit nol sehingga Rp 1.000 secara ajaib berubah menjadi Rp 1.

Aturan tersebut, yang notabene ditandatangani sendiri oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, pada awalnya memiliki tujuan mulia. Tujuannya adalah untuk mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional yang signifikan. Selain itu, beleid visioner ini juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, memastikan stabilitas nilai rupiah, melindungi daya beli masyarakat, serta yang tak kalah penting, meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional. Visi besar inilah yang sempat membuat banyak pihak berharap.

Namun, di balik rencana yang tampak sistematis itu, sejumlah pihak justru menilai kebijakan ini menyimpan risiko tinggi. Banyak pengamat ekonomi yang vokal menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi besar memicu inflasi yang tidak terkendali. Lebih jauh, mereka berargumen bahwa langkah ini dinilai tidak akan memberikan dampak nyata dan mendasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia. Kritik pedas inilah yang akhirnya membuat wacana redenominasi harus ditinjau ulang secara sangat hati-hati, sehingga keputusannya sepenuhnya dikembalikan ke tangan BI untuk dieksekusi di waktu yang tepat, bukan dalam waktu dekat ini.

Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

Exit mobile version