Exposenews.id – Hampir setiap tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten menciduk kepala daerah yang terlibat korupsi dengan modus klasik: jual-beli jabatan. Mirisnya, praktik ini seolah telah berubah menjadi ritual tahunan yang tak terhindarkan di dunia politik lokal.
Berdasarkan catatan, kita bisa menyaksikan praktik jual beli jabatan ini berlangsung bak barang dagangan biasa dalam lingkaran korupsi kepala daerah. Sebagai bukti, pada 2016, KPK menjebak Bupati Klaten Sri Hartini dalam kasus serupa.
Praktik jual beli jabatan yang mereka selubungi dengan istilah “uang syukuran” itu ternyata juga melibatkan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan. Akibatnya, KPK menjerat Sri dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara itu, KPK menetapkan Suramlan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU Tipikor.
Tak berhenti di situ, pada 2017, kasus serupa kembali mencuat. Kali ini, KPK menjaring Bupati Nganjuk Taufiqquramhan karena diduga menerima suap senilai Rp 298 juta.
Kita bisa membayangkan bagaimana Bupati Nganjuk periode 2013-2018 itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel inilah yang kemudian terungkap sebagai tempat transaksi serah terima uang.
Selanjutnya, tahun berganti dan kasus serupa terus berlanjut. Di tahun 2018, KPK menggagalkan aksi Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mereka tangkap di Stasiun Balapan, Solo.
Dalam aksinya, Nyono diketahui menerima suap dari Plt Kadis Kesehatan Jombang, Inna Silestyanti, sebesar 9.500 dolar AS. Uang itu berfungsi sebagai suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif.
Layaknya tradisi yang tak terputus, KPK kembali menangkap kepala daerah pada 2019. Saat itu, Bupati Kudus Muhammad Tamzil harus berhadapan dengan KPK yang menduga akan terjadi transaksi suap untuk pengisian jabatan di Pemkab Kudus.
Kemudian, dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK masih saja menjumpai kepala daerah dengan modus yang persis sama. Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial akhirnya merasakan dinginnya rompi oranye akibat gratifikasi dan suap jual beli jabatan.
Hebatnya, di tahun yang sama, Bupati Nganjuk kembali menghiasi pemberitaan dengan Novi Rahman Hidayat yang terjerat modus sama seperti pendahulunya. Tak ketinggalan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari juga ikut terjebak dalam jebakan yang sama.
Masih di tahun 2022, KPK berhasil meringkus dua kepala daerah sekaligus, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.
Untuk dua kasus teranyar, pada 2023 Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba harus berurusan dengan KPK. Kemudian, yang paling mengejutkan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sudah dikenakan rompi oranye di tahun 2025 ini, padahal belum genap setahun ia menjabat.
Yang lebih mencengangkan, Sugiri terbukti termasuk kasus yang cukup berani karena belum setahun menjabat sudah harus merasakan Gedung Merah Putih KPK.
Dampak Mengerikan bagi Sistem Merit ASN
Lantas, apa dampak sebenarnya dari semua ini? Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan bahwa kasus seperti ini akan menghancurkan sistem merit ASN dan pembangunan daerah.
Akibat jual-beli jabatan, Asep menjelaskan bahwa orang-orang kompeten justru tersingkir oleh mereka yang punya koneksi dan uang. Pada akhirnya, pengisian jabatan menjadi celah empuk bagi pejabat untuk berkorupsi.
“Dampaknya ke depan sangat jelas,” kata Asep dalam konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ponorogo, Minggu (9/11/2025). “Pertama, jabatan akan diisi oleh orang-orang tidak kompeten yang tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.”
Efeknya tidak berhenti di sistem merit saja. Pejabat yang sudah membayar mahal untuk posisinya pasti akan berusaha mengembalikan modal yang telah dikeluarkannya.
Siklus Korupsi yang Tak Kunjung Putus
Fakta mengejutkan: skor pengelolaan SDM secara nasional masih sangat rendah, yakni hanya 65,93 poin. Artinya, tindak korupsi jual-beli jabatan masih sangat tinggi karena penempatan pejabat seringkali tidak sesuai harapan.
Secara khusus, ia memaparkan tren penurunan di Kabupaten Ponorogo. “Skor SPI menunjukkan tren penurunan dari 75,87 pada 2023 menjadi 73,43 pada 2024,” katanya.
“Penurunan ini sangat terlihat pada komponen pengelolaan SDM dari 78,27 menjadi 71,76. Ini penurunan yang sangat drastis, hampir 6 persen lebih. Oleh karena itu, operasi tangkap tangan yang kami lakukan di Ponorogo ini secara valid mengonfirmasi data tersebut,” tegas Asep.
Dia menyimpulkan bahwa penurunan skor pengelolaan SDM ini langsung disebabkan oleh praktik korupsi kepala daerah, yang menyebabkan penempatan pejabat tidak sesuai kompetensi.
Kunci Masalah: Fungsi Pengawasan yang Mati Suri
Lalu, di mana letak masalah sebenarnya? Pengamat kebijakan publik Unpad Yogi Suprayogi menganalisis bahwa khusus untuk kasus Ponorogo, fungsi pengawasan yang seharusnya bekerja justru tidak berfungsi.
Setelah pembubaran KASN, bisa kita lihat bahwa tidak ada lagi fungsi pengawasan sistem merit yang benar-benar independen. “Walaupun zaman ada KASN juga terjadi jual-beli jabatan, tapi fungsi kontrolnya sekarang menjadi jauh lebih lemah,” ungkap Yogi, Senin (10/11/2025).
Karena itu, dia menekankan perlunya tindak lanjut dari putusan MK yang meminta lembaga seperti KASN dibentuk kembali. Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 16 Oktober 2025 secara jelas menyatakan bahwa penghapusan KASN bertentangan dengan UUD 1945.
Solusi Revolusioner: KASN Muda dan Sekda dari Pusat
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pengawasan sistem merit harus dilakukan oleh lembaga independen. Yogi berharap pemerintah segera memasukkan putusan MK ini dalam revisi UU ASN yang sedang dibahas.
Namun, Yogi tidak hanya mengusulkan pembentukan KASN saja. Ia juga menginginkan agar lembaga tersebut diisi oleh anak-anak muda yang bisa memberikan warna dan perubahan.
Selain itu, Yogi menyatakan perlunya penempatan Sekda Pemda dari pemerintah pusat. Dengan demikian, Sekda tidak bisa lagi menjadi perpanjangan tangan keinginan kepala daerah. “Pemerintah daerah seharusnya hanya sebagai pengguna saja,” pungkasnya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
