JAKARTA, Exposenews.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara mengejutkan menyoroti fakta mencengangkan tentang rendahnya kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pondok Pesantren (Ponpes) di seluruh Indonesia. Lebih lanjut, ia merespons pernyataan mengejutkan dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang mengungkapkan bahwa hanya 50 Ponpes di seluruh Indonesia yang sudah mengantongi PBG, pada Minggu (05/10/2025).
Tragedi Sidoarjo Jadi Peringatan Keras
Akibatnya, AHY dengan tegas menegaskan, insiden robohnya ponpes baru-baru ini jelas menunjukkan urgensi penegakan standar konstruksi, khususnya pada fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan tentunya pondok pesantren. Sebagai langkah konkret, pemerintah, menurut AHY, akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Pemerintah Daerah untuk menertibkan situasi ini serta memastikan seluruh bangunan publik memiliki PBG dan memenuhi standar keamanan yang berlaku. “Ke depan, kami akan berusaha maksimal agar bangunan-bangunan infrastruktur, baik sekolah, pondok pesantren, rumah sakit, maupun fasilitas publik lainnya benar-benar memiliki kekuatan struktur dan terjamin keamanannya,” tegas AHY, di Jakarta Pusat, Senin (06/10/2025). Selain itu, dia mengingatkan, jangan sampai kita abai, karena PBG sejatinya hadir sebagai hasil riset mendalam yang telah terbukti mampu menjaga keamanan dan keselamatan sebuah bangunan gedung.
Di sisi lain, AHY juga menyampaikan duka mendalamnya atas peristiwa tragis ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo yang menelan banyak korban jiwa. Oleh karena itu, ia menilai kejadian mengerikan itu harus kita jadikan sebagai pelajaran berharga agar standar keamanan bangunan dipatuhi secara ketat oleh semua pihak. “Kita sangat berduka cita atas insiden robohnya Pondok Pesantren di Sidoarjo yang mengakibatkan banyak korban jiwa, anak-anak kita yang seharusnya terlindungi. Kita harus menyikapi ini dengan serius agar tragedi serupa tidak terulang lagi. Saya rasa ini adalah sesuatu yang sangat krusial,” ujarnya melanjutkan. Menurut penjelasan AHY, sejak awal kejadian, pemerintah memang telah memfokuskan segala upaya pada proses penyelamatan korban. Sayangnya, kondisi bangunan yang rusak parah membuat proses evakuasi akhirnya berjalan sangat sulit.
Fakta Mengejutkan: Hanya 50 Ponpes yang Sudah Memiliki PBG!
Tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, secara telak telah membuka borok struktural yang sangat mengkhawatirkan dalam tata kelola pembangunan fasilitas publik di Indonesia. Yang lebih mencengangkan lagi, Menteri PU Dody Hanggodo mengungkap sebuah angka yang sulit dipercaya: dari total 42.433 Ponpes di seluruh Indonesia berdasarkan data Kementerian Agama 2024/2025, hanya 50 Ponpes yang tercatat secara resmi mengantongi PBG atau yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan demikian, fakta bahwa mayoritas fasilitas pendidikan keagamaan yang menampung ribuan nyawa ini ternyata dibangun tanpa dokumen legalitas dan persetujuan teknis, seharusnya menjadi alarm nasional atas krisis budaya konstruksi aman yang kita hadapi. Perlu kita pahami bersama, IMB kini telah berganti nama resmi menjadi PBG, yang diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Apa Itu PBG dan Mengapa Sangat Vital?
Pada intinya, PBG merupakan dokumen hukum yang menyatakan kelayakan rencana desain sebuah bangunan, yang memastikan aspek keselamatan struktural, arsitektural, mekanikal, elektrikal, dan lingkungannya telah terpenuhi dengan baik. Tanpa basa-basi, Dody Hanggodo menyebut rendahnya kepatuhan ini sebagai sebuah masalah besar yang tidak bisa kita anggap remeh. “Di seluruh Indonesia Raya, hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” ungkap Dody dengan gamblang, Minggu (5/10/2025).
Kolaborasi Jadi Kunci Solusi
Meskipun Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki wewenang untuk memberikan PBG, Dody menekankan bahwa kewenangan pengawasan sebenarnya berada di ranah koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, proses penerbitan PBG untuk Ponpes harus melibatkan koordinasi yang solid antara Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, mengingat status Ponpes yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Agama. Kolaborasi inilah yang nantinya diharapkan dapat menyelesaikan masalah kompleks ini dan memastikan keselamatan jutaan santri di tanah air.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com