TANGERANG SELATAN, Exposenews.id – Polisi secara mengejutkan mengungkap fakta bahwa bahan baku pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis yang mereka grebek di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi, ternyata didatangkan langsung dari China. Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dengan tegas menyatakan bahwa keterangan mengejutkan ini mereka peroleh langsung dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap sembilan tersangka yang telah mereka amankan dari lokasi yang berbeda-beda.
“Kami menemukan bahwa bahan-bahan kimia berbahaya ini sengaja mereka datangkan dari luar negeri. Bahkan, dari pengakuan para tersangka, semua bahan ini berasal dari Cina,” ungkap Pardiman dengan lugas dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, pada Sabtu (20/9/2025).
Tak hanya itu, Pardiman juga membeberkan bahwa bahan baku yang berhasil mereka sita di apartemen tersebut memiliki potensi yang sangat besar untuk menghasilkan hampir satu ton tembakau sintetis setelah melalui proses pengolahan. “Bayangkan, setelah mereka semprotkan ke tembakau biasa, bahan jahat ini bisa menghasilkan hampir satu ton tembakau sintetis yang siap merusak generasi muda,” tegas Pardiman dengan nada prihatin.
Yang lebih mencengangkan lagi, harga jual barang haram ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 1 juta per gram! Akibatnya, dari total barang bukti sebanyak 21 kilogram yang berhasil mereka sita, polisi memperkirakan nilai peredaran gelapnya bisa mencapai Rp 21 miliar. Sungguh sebuah nilai yang sangat fantastis untuk bisnis haram yang merusak ini.
Selanjutnya, Pardiman juga memaparkan bahwa para tersangka ini telah menjalankan aksinya selama kurang lebih empat bulan dengan modus operandi yang sangat modern, yaitu melalui penjualan di media sosial Instagram @coboyjunkies.project. Selain itu, bahan baku kimiawinya pun pada awalnya mereka pesan secara daring melalui akun Instagram @IR.Revoluusioner.
Hebatnya, semua transaksi berbahaya ini mereka lakukan sepenuhnya secara daring tanpa pernah terjadi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. “Jaringan ini mengatur semua peredarannya hanya melalui media sosial. Mulai dari komunikasi, transaksi keuangan, hingga distribusi barang, semua mereka lakukan lewat sosmed,” jelas Pardiman mengenai kelicikan modus mereka.
Tak berhenti di sana, Pardiman kemudian menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan besar ini polisi lakukan dalam tiga tahap penyergapan yang sangat matang. Pertama, penangkapan mereka lakukan pada Kamis (7/8/2025) di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Pada tahap ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (30) dan FF (27) beserta barang bukti 64 gram tembakau sintetis.
Kemudian, penyelidikan pun berlanjut secara intensif hingga akhirnya pada Jumat (12/9/2025) pukul 04.30 WIB, polisi kembali menangkap empat tersangka lain, yaitu AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur. Dari keempatnya, polisi berhasil menyita 2,8 kilogram tembakau sintetis yang saat itu sedang siap mereka edarkan ke seluruh wilayah Jabotabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.
“Pada tahap ketiga, tiga tersangka berikutnya akhirnya kami amankan di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (15/9/2025). Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap mereka, kami akhirnya berhasil menemukan ‘pabrik’ atau home industry di salah satu apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi,” papar Pardiman mengenai penyergapan tahap akhir.
Di dalam apartemen tersebut, polisi akhirnya menemukan berbagai bahan baku berbahaya berupa serbuk dan cairan kimia, serta semua peralatan produksi yang sangat lengkap. Meskipun bahan baku tersebut mereka datangkan dari China, pihak kepolisian hingga saat ini masih belum menemukan adanya indikasi keterlibatan jaringan internasional yang lebih besar.
“Sejauh ini, peredaran mereka kami identifikasi terfokus hanya di wilayah Jabotabek dengan memanfaatkan media sosial secara penuh. Jaringan ini kami perkirakan sudah beroperasi sekitar tiga sampai empat bulan,” tambah Pardiman.
Kesembilan tersangka tersebut masing-masing memainkan peran yang berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga ‘pemasak’ yang bertugas mengolah bahan baku. Atas perbuatan keji mereka, para tersangka kini terancam hukuman yang sangat berat karena polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 113, 114, 112 juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com
