Cirebon, Exposenews.id – Dugaan korupsi besar-besaran akhirnya terbongkar! Seorang pegawai PDAM Tirta Dharma Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial ALN, nekat menguras uang perusahaan hingga Rp 3,7 miliar hanya untuk memuaskan nafsu judi online dan trading. Padahal, dia hanyalah seorang staf keuangan yang seharusnya menjaga uang rakyat. Alih-alih bertanggung jawab, pria 32 tahun ini malah memalsukan dokumen dan tanda tangan bosnya demi menutupi aksi liciknya!
Ternyata, ALN tidak main-main dalam aksinya. Sejak awal 2024, dia secara perlahan menggerogoti keuangan PDAM dengan berbagai trik kotor. Pertama, dia menyedot setoran pelanggan sedikit demi sedikit. Kedua, dia melakukan mark-up pengeluaran agar selisihnya tidak ketahuan. Bahkan, dia berani memalsukan nota cek dan tanda tangan pimpinan untuk mengalirkan dana perusahaan ke rekening pribadinya! “Ini bukan kesalahan sistem, tapi murni niat jahat,” tegas seorang sumber internal.
Yang lebih cerdik lagi, ALN menyulap rekening pribadinya seolah-olah milik perusahaan. Dengan cara ini, dia leluasa mencairkan uang tanpa menimbulkan kecurigaan. Tidak cukup sampai di situ, dia juga memanipulasi rekening koran PDAM agar laporan keuangan terlihat normal. “Dia pikir bisa mengelabui semua orang, tapi ternyata karma lebih cepat datang,” ujar seorang auditor.
Semuanya berakhir tragis saat audit internal PDAM menemukan kejanggalan. Investigasi pun digeber bersama Inspektorat dan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa ALN sudah bekerja di PDAM sejak 2014 dan menjabat di bagian keuangan sejak 2021. “Dia memanfaatkan posisinya untuk korupsi sepanjang 2024 dengan kerugian mencapai Rp 3,7 miliar,” tegas Eko dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).
ALN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025 setelah diperiksa sejak Juni. Saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, pria yang merupakan kepala keluarga dengan dua anak ini hanya bisa tertunduk lesu. “Dia tidak bisa berkutik saat semua bukti dihadapkan padanya,” kata seorang penyidik. Polisi menyita barang bukti, termasuk uang sisa Rp 88 juta, komputer, cek palsu, rekening koran, dan 125 dokumen pendukung.
Kini, nasib ALN tinggal menunggu vonis hakim. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Ini pelajaran keras bagi siapa pun yang berniat korupsi,” tegas Kapolres. Masyarakat pun berharap kasus ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi oknum nakal yang merugikan uang negara.
Kisah ALN ini bukti bahwa kejahatan finansial selalu berakhir di penjara. Meski awalnya terlihat licin, pelaku pasti akan terperangkap oleh keserakahannya sendiri. Jadi, jangan pernah mencoba main-main dengan uang rakyat, karena hukum pasti akan mengejar!