Berita  

Gara-gara Kelelahan, Maling di Jambi Ini Tertidur Pulas di Kasur Korban & Langsung Diringkus Polisi!

Exposenews.id – Kisah maling satu ini bikin geleng-geleng kepala! Pajri (19), warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi, nekat membobol rumah seorang korban. Tapi alih-alih kabur dengan barang curian, pemuda ini malah ketiduran pulas di kasur sang korban! Penasaran gimana cerita lengkapnya? Yuk simak sampai habis!

Kronologi Aksi Konyol: Bobol Rumah Malah Ketiduran

Pukul 03.00 WIB, saat warga terlelap, Pajri memanjat pagar seng rumah korban. Dia dengan mudah menjebol pintu belakang yang hanya terbuat dari tripleks. Setelah masuk dan mengacak-acak isi rumah, rasa lelah ternyata menyerangnya.

Bukannya buru-buru kabur, Pajri malah memilih “istirahat sebentar” di kasur empuk milik korban. Tanpa disadari, dia kebablasan tidur sampai pagi! Pukul 08.00 WIB, korban yang datang ke rumah langsung kaget melihat pintu terbuka lebar. Begitu masuk, dia menemukan Pajri sedang terlelap nyenyak di kamar tidurnya!

Warga dan Polisi Bergerak Cepat, Maling Tertangkap Basah

Korban langsung memanggil tetangga dan melapor ke polisi. Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo menjelaskan bahwa petugas langsung menangkap Pajri yang masih tertidur pulas.

“Kami menemukan pelaku sedang tidur nyenyak di kasur korban. Dia baru tersadar ketika sudah dikerubungi warga dan petugas,” ujar Edi dalam konferensi pers di Mako Polsek Jambi Timur, Kamis (31/7/2025).

Motif Pencurian: Memantau Rumah yang Sering Kosong

Hasil pemeriksaan mengungkap Pajri sudah lama mengincar rumah tersebut. Pemuda ini sering melewati lokasi dan memperhatikan kebiasaan pemilik rumah yang kerap pergi lama.

“Pelaku mengaku sudah memantau situasi dari warung sekitar. Begitu yakin rumah kosong, dia langsung nekat masuk,” jelas Edi.

Sayangnya, niat jahatnya gagal total. Alih-alih mendapatkan harta rampasan, Pajri malah ketiduran dan berakhir di sel tahanan!

Pelaku Ternyata Residivis

Ini bukan kali pertama Pajri berurusan dengan polisi. “Dia pernah menjalani hukuman 8 bulan untuk kasus pencurian sebelumnya,” tegas Edi.

Untuk kasus terbaru ini, polisi menjerat Pajri dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Pelajaran Berharga: Jadi Maling Pun Harus Fit

Kasus ini membuktikan kejahatan tidak pernah membawa keberuntungan. Pajri yang mengira aksinya lancar, malah ketiduran dan berakhir di balik jeruji besi.