Exposenews.id – Bea Cukai Tegal kembali tunjukkan gebrakan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal! Dalam dua hari berturut-turut, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 196 juta. Aksi ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian hingga Rp 127 juta. Yuk simak detail serunya!
Operasi Senin Pagi: Sita 800 Ribu Batang Rokok di Mobil Mikrobus!
Minggu (20/7/2025) malam, Bea Cukai Tegal menerima laporan warga tentang rencana pengiriman rokok ilegal di jalur Pantura. Tanpa menunda, tim langsung menyiapkan operasi.
Pukul 02.00 WIB dini hari, mereka mulai patroli di sepanjang Jalan Raya Semarang-Batang. Empat jam berselang, petugas menemukan mobil mikrobus Isuzu mencurigakan terparkir di sebuah hotel di Banyuputih, Batang. Dengan koordinasi manajemen hotel, tim segera menggeledah kendaraan tersebut.
Hasilnya mencengangkan! Petugas menemukan 799.400 batang rokok illegal tersembunyi rapi di dalam mobil. Nilai barang ini mencapai Rp 1,1 miliar! Tim langsung mengamankan kendaraan dan menetapkan empat orang sebagai saksi berinisial MM, ARH, B, dan M.
Razia Malam di Jalur Tol: Bus Antar Kota Jadi Sasaran!
Masih di hari yang sama, tim menerima informasi baru tentang pengiriman rokok ilegal via bus antarkota. Mereka langsung membagi dua tim untuk berjaga di Gerbang Tol Brebes Barat dan Rest Area KM 260.
Pukul 23.00 WIB, petugas menghentikan bus PO Haryanto di gerbang tol. Setelah pemeriksaan seksama, mereka menemukan 74.800 batang rokok ilegal. Seorang pengirim berinisial J langsung mereka amankan.
Tak sampai satu jam kemudian, tim kedua menghentikan bus PO Gunung Harta di KM 263. Hasil pemeriksaan di rest area menemukan 57.200 batang rokok ilegal lainnya. Petugas pun mengamankan tersangka berinisial IK.
Dampak dan Imbauan Resmi
Total dua operasi ini berhasil menyelamatkan uang negara Rp 900 juta lebih. Yusup Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Bea Cukai Tegal, secara khusus mengapresiasi peran masyarakat dalam laporan ini.
“Kami terus mengajak warga untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” tegas Yusup dalam konferensi pers Kamis (31/7). Ia menegaskan pelaku bisa terkena pasal berat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penutup: Kemenangan Telak untuk Negara!
Operasi ini membuktikan keseriusan Bea Cukai dalam membersihkan peredaran rokok ilegal. Dengan kerja tim solid dan dukungan warga, mereka sukses menggagalkan aksi para bandar nakal.
Nah, buat yang masih nekat main di gelap, siap-siap ketemu petugas! Negara pasti tak akan tinggal diam terhadap praktik merugikan ini.