KUNINGAN, Exposenews.id – Satuan Narkoba Polres Kuningan baru saja membongkar modus edar narkoba jenis sabu yang sangat kreatif. Seorang mekanik bengkel berinisial D harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan menjual sabu yang dikemas rapi dalam sedotan dan microtube.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memaparkan detail kasus ini dengan jelas. “Kami menemukan fakta mengejutkan. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik ini ternyata menyelundupkan sabu dalam kemasan sedotan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Kuningan, Kamis (24/7/2025).
Awal Mula Terungkapnya Modus Ini
Polisi pertama kali mendapat informasi tentang peredaran sabu dengan cara baru ini pada awal Juni. Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya tim berhasil menangkap D sedang melakukan transaksi di area TPU Kramatmulya.
“Yang membuat kami terkejut, dia menggunakan sedotan biasa sebagai tempat menyimpan sabu. Kemudian memasukkannya lagi ke dalam microtube transparan agar lebih tersamar,” jelas Jojo sambil menunjukkan barang bukti.
Hasil Penggerebekan yang Mengejutkan
Saat penggerebekan, polisi tidak hanya menemukan sabu siap edar. Lebih mengejutkan lagi, tim menemukan ratusan sedotan dan microtube kosong di rumah D yang siap digunakan untuk kemasan sabu.
“Total kami amankan 39 gram sabu dengan kemasan sangat rapi. Selain itu, kami juga menemukan alat timbang digital dan beberapa peralatan lain yang biasa digunakan pengedar,” tambah Jojo.
Motif Pelaku yang Tak Terduga
Menurut pengakuan D, dia mulai menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya hanya ingin menambah penghasilan untuk keluarga,” kata D saat pemeriksaan.
Namun, polisi menegaskan alasan ini tidak bisa dibenarkan. “Banyak cara halal untuk menambah penghasilan. Mengedarkan narkoba justru merusak masa depan banyak orang,” tegas Jojo.
Tiga Tersangka Lain yang Terlibat
Selain D, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain dalam operasi selama dua bulan terakhir. Salah satunya adalah A yang baru bebas dari penjara tiga bulan lalu.
“Awalnya dia hanya jualan obat keras terbatas. Tapi kemudian beralih ke sabu karena untungnya lebih besar,” ungkap Jojo tentang modus A.
Konsekuensi Hukum yang Menanti
Keempat tersangka kini menghadapi tuntutan berat. Mereka terancam hukuman penjara 6-20 tahun berdasarkan UU Narkotika.
“Kami akan proses secara hukum sampai tuntas. Ini peringatan keras bagi siapa saja yang ingin coba-coba berurusan dengan narkoba,” tegas Jojo.
Pesan Penting untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Jika melihat aktivitas mencurigakan seperti penjualan sedotan dalam jumlah banyak tanpa alasan jelas, segera laporkan,” pesan Jojo.
Operasi ini membuktikan bahwa kreativitas pelaku kejahatan selalu diimbangi dengan ketanggapan aparat. “Kami terus memperbarui metode pengawasan untuk mengantisipasi modus-modus baru,” tutup Jojo.