Berita  

45 Usaha Air Kemasan Sumenep Terancam Ditutup – Ini Sebabnya

SUMENEP, Exposenews.id – Mengejutkan! 45 pelaku usaha air mineral kemasan (AMDK) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ternyata belum memiliki izin resmi untuk memanfaatkan air tanah. Data terbaru dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep mengungkap fakta mengejutkan ini. Dari total tersebut, 20 perusahaan bahkan sama sekali belum mengajukan SIPAA (Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah), meski sudah beroperasi cukup lama.

Baru 15 Perusahaan yang Sah Beroperasi

R Abd Rahman Riadi, Kepala DPMPTSP Sumenep, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku usaha sebenarnya sudah mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun sayangnya, hingga pertengahan 2025, hanya 15 izin yang berhasil keluar.

“Mayoritas sudah mengajukan, tapi proses penerbitan izinnya belum semua selesai,” jelas Rahman pada Kamis (24/7/2025).

Lalu bagaimana dengan sisanya? Masih menunggu verifikasi atau bahkan terkendala dokumen yang belum lengkap. Rahman menambahkan, “Dari 45 pengajuan, baru 15 yang disetujui. Selebihnya masih dalam proses, dan beberapa masih melengkapi berkas.”

Pemkab Sumenep Ambil Langkah Cepat

Merespons masalah ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep segera bertindak dengan mengadakan pertemuan antara pelaku usaha, DPMPTSP, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Tujuannya jelas: mempercepat proses perizinan dan memastikan semua dokumen terpenuhi.

“Kami menemukan beberapa dokumen teknis yang masih perlu pelaku usaha lengkapi,” ujar Rahman.

Pertemuan ini menjadi solusi tepat untuk mempermudah pengurusan izin. “Ini momen penting bagi pelaku usaha dan pemerintah. Mereka ingin legal, kami bantu wujudkan,” tegasnya.

Pelaku Usaha Merasa Terbantu

Langkah Pemkab Sumenep ini langsung mendapat respons positif dari para pengusaha AMDK. Mereka merasa proses perizinan kini lebih jelas dan terbantu dengan adanya pendampingan ini.

“Kami sangat terbantu. Sekarang semua lebih transparan,” ungkap salah satu pelaku usaha.

Apa Risiko Jika Tetap Tak Berizin?

Meski sedang dalam proses, beroperasi tanpa izin tetap berbahaya. Pemerintah berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan paksa. Namun dengan pendampingan DPMPTSP, diharapkan semua pelaku usaha segera memenuhi syarat dan bisa berbisnis secara legal.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan perizinan. Di satu sisi, pelaku usaha ingin cepat beroperasi, namun di sisi lain, aturan harus berlaku demi kelestarian sumber daya air. Kerja sama antara pemerintah dan pengusaha menjadi kunci menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Exit mobile version