Berita  

Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi Usai Tipu Petani Jagung dengan Janji Palsu

SUMBAWA, Exposenews.id – Polisi akhirnya meringkus seorang pria berinisial AN (48) asal Utan, Sumbawa, NTB, setelah ia ketahuan melakukan aksi penipuan spektakuler. Korban, seorang pengusaha jagung berinisial N dari Dompu, mengaku sudah mengirimkan 23 truk jagung senilai Rp1,1 miliar, tapi dibayar dengan janji kosong!

Awal Mula Transaksi yang Tampak Lancar

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, membeberkan kronologi kasus ini. Awalnya, AN dan korban terlibat transaksi jual-beli jagung yang berjalan mulus. Korban bahkan sudah mengirimkan 230 truk jagung tanpa masalah.

Namun, AN kemudian meminta tambahan pasokan jagung dengan harga Rp4.900 per kg. Tanpa curiga, korban pun mengirimkan 23 truk lagi dengan total berat 241.500 kg, senilai Rp1.183.350.000.

Janji Bayar yang Tak Kunjung Ditepati

Masalah mulai muncul ketika korban mencoba menagih pembayaran. Bukannya transfer uang, AN malah memberi janji-janji manis tanpa realisasi. Padahal, sejak 1 Juni 2025, korban sudah memberi tenggat waktu hingga 4 Juni 2025.

Sayangnya, hingga batas waktu itu habis, AN tetap bisu soal pembayaran. Frustasi, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa pada 19 Juli 2025.

Polisi Buru Pelaku Hingga ke Mataram

Tim Opsnal Polres Sumbawa langsung bergerak cepat. Mereka melacak keberadaan AN dan menemukan bahwa pelaku bersembunyi di Kota Mataram.

Pada Sabtu malam (20/7/2025), tim menyergap AN di depan Hotel Lombok Plaza, Cakranegara, saat ia sedang asyik makan. Tanpa perlawanan, tim polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

Dalam interogasi singkat, AN mengakui perbuatannya. Polisi kini masih mendalami motif di balik penipuan besar-besaran ini.

“Kami akan pastikan kasus ini tuntas dan korban mendapatkan keadilan,” tegas AKP Dilia.

Jika terbukti bersalah, polisi akan menjerat AN dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

Pelajaran untuk Pebisnis: Jangan Mudah Percaya Janji!

Kasus ini jadi pengingat keras bagi pelaku usaha agar lebih waspada dalam transaksi besar. Jangan sampai tergiur omongan manis tanpa jaminan pembayaran yang jelas.

“Kalau ada yang nawarin kerja sama tapi bayarnya cuma janji, mending kabur!” kata seorang sumber dekat korban.

Exit mobile version