LAMPUNG, Exposenews.id – Petugas Kejaksaan Tinggi Lampung menggagalkan pelarian seorang buronan korupsi saat ia asyik melahap nasi kapau di sebuah warung makan. Kejadian dramatis ini terjadi pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung menyita perhatian publik.
Jelaskan Kronologi Penangkapan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membeberkan detail operasi tersebut. “Tim kami berhasil mengamankan DPO kasus korupsi tepat saat ia sedang menikmati makan malam. Proses berlangsung lancar tanpa hambatan,” tegas Ricky dalam konferensi pers Jumat (18/7/2025).
Ungkap Identitas Pelaku dan Kasus
Petugas menangkap Khusni Mubarak (42), tersangka utama penggelapan dana pembangunan gedung Mes Guru MAN Intan Cendikia Lampung Timur senilai Rp 2,2 miliar. Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah menyelidiki kasus ini sejak Mei 2024, namun Khusni kerap menghindari pemeriksaan.
Lacak Jejak Selama Setahun
“Dia selalu mengelak setiap kali kami panggil. Setelah kami telusuri, ternyata ia sudah meninggalkan rumah dan menghilang,” papar Ricky. Berkat ketekanan penyidik, tim akhirnya menemukan Khusni sedang bersantai di sebuah rumah makan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Deskripsikan Detik-Detik Penangkapan
Petugas menyergap Khusni tepat saat ia menyuap nasi kapau. Dia sama sekali tidak sempat melawan! Tim langsung memborgol dan mengamankannya sebelum membawa tersangka ke Rutan Way Hui untuk menjalani masa tahanan 20 hari.
Soroti Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus ini membuktikan pelaku korupsi tidak akan pernah benar-benar bebas. Kejaksaan Lampung menegaskan akan terus mengejar semua buronan hingga tuntas.
Pesan Kuat untuk Publik
Kisah Khusni mengajarkan bahwa uang rakyat bukan untuk dikorupsi. Sekali melanggar, konsekuensinya akan terus membayangi.