Berita  

Gara-Gara Sering Bolos, 6 ASN di Aceh Utara Dicopot Jabatannya!

ACEH UTARA, Exposenews.id – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara harus menanggung konsekuensi berat akibat sering mangkir dari kantor tanpa alasan jelas. Mereka tak hanya dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama setahun, tetapi juga dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai jumlah hari bolos mereka.

Bupati Turun Tangan, Tegakkan Disiplin ASN
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil yang akrab disapa Ayahwa, benar-benar menindak tegas pegawai bandel. Ia mengeluarkan instruksi langsung untuk memastikan sanksi ini menjadi peringatan keras bagi ASN lain agar tak mengulangi kesalahan sama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, menjelaskan bahwa sanksi ini sudah melalui proses pembinaan dan peringatan di masing-masing instansi. “Aturan mainnya jelas, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kalau masih bandel setelah setahun, kita evaluasi lagi. Kepala OPD harus aktif membina pegawainya sebelum dihukum lebih berat,” tegas Saifuddin, Selasa (15/7/2025).

Bupati Ayahwa: “Jangan Ada Lagi ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja!”
Dalam rapat bersama seluruh kepala dinas, Bupati Ayahwa kembali menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik indispliner di lingkungan. “Sanksi harus tegas! Kepala dinas jangan ragu untuk menghukum pegawai yang melanggar, apalagi yang sering bolos kerja,” ujarnya dengan nada tegas.

Tak hanya itu, Ayahwa juga memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) untuk memperketat pengawasan. “Saya tidak ingin lagi melihat ASN bersantai di warung kopi saat jam kerja. Awasi dan tindak tegas!” serunya.

Dampak Sanksi: Jabatan Turun, Gaji Dipotong
Keenam ASN yang kena sanksi ini benar-benar merasakan dampaknya. Pemerintah tidak hanya menurunkan jabatan mereka selama setahun, tetapi juga memotong penghasilan tambahan sesuai hari kerja yang mereka lewatkan. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN lain agar tidak coba-coba melanggar aturan.

Masyarakat Soroti, Apakah Sanksi Ini Cukup Efektif?
Di tengah gencarnya upaya penegakan disiplin ini, masyarakat pun ikut menyoroti. Sebagian mendukung langkah tegas ini, sementara sebagian lain bertanya-tanya apakah sanksi ini benar-benar bisa mengubah perilaku ASN yang sudah terbiasa bolos.

Namun, pemerintah daerah tampaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Jika dalam setahun ke depan masih ada pelanggaran, sanksi yang lebih berat mungkin akan diterapkan.

Apa Langkah Selanjutnya?
BKPSDM Aceh Utara terus membina ASN secara konsisten untuk meningkatkan kedisiplinan. “Kami tidak ingin hanya menghukum, tapi juga mendidik. Namun, jika masih ada yang bandel, ya siap-siap saja,” ujar Saifuddin.

Sementara itu, Bupati Ayahwa berpesan kepada seluruh ASN agar bekerja dengan disiplin dan tanggung jawab. “Kita ingin pelayanan publik berjalan optimal. Jangan sampai kelakuan segelintir orang merusak citra ASN Aceh Utara,” tutupnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap bisa menciptakan budaya kerja disiplin di kalangan ASN. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membuktikan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran aturan dengan menjatuhkan sanksi penurunan jabatan dan pemotongan TPP.

Exit mobile version