Berita  

Parah! Bendahara Desa Sukoharjo Telan Rp 400 Juta Dana Desa!

JAKARTA, Exposenews.id – Kejaksaan Negeri Sukoharjo baru saja mengungkap aksi nekat bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, YP (35). Kejaksaan menetapkan perempuan 35 tahun ini sebagai tersangka kasus korupsi dana desa yang menyedot Rp 400 juta uang negara! YP kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IA Kota Solo sejak Selasa (8/7/2025).

Plh Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, membongkar modus operandi YP yang terbilang berani. Ternyata, sang bendahara memalsukan tanda tangan kepala desa dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk mencairkan dana desa secara sepihak! “YP memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara untuk menguras uang desa demi kepentingan pribadi,” tegas Tjut Zelvira kepada Tribunsolo.com, Rabu (9/7/2025).

Yang lebih mencengangkan, YP mengaku telah menghabiskan seluruh dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya! Bahkan, saat diamankan, dia masih mengenakan seragam dinas—ironis sekali, bukan?

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara!

Atas perbuatannya, YP terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Jika terbukti bersalah, dia bisa mendekam di penjara hingga 20 tahun plus denda Rp 1 miliar!

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, membeberkan bahwa YP tidak hanya sekali melakukan penyelewengan. “Total ada tiga kali korupsi dengan nilai Rp 406,6 juta,” ungkapnya. Rinciannya meliputi:

  • Dana transfer APBDes 2024: Rp 312,8 juta

  • SILPA 2023: Rp 65,2 juta

  • PAD 2024: Rp 28,6 juta

“YP menghentikan berbagai kegiatan desa dengan tidak membayar gaji RT/RW dan membiarkan posyandu serta program lansia mangkrak,” tegas Bekti. Yang lebih parah, LPJ palsu menyebut dana sudah cair dengan tanda tangan RT/RW, padahal mereka sama sekali tidak menerima uang tersebut!

25 Saksi Diperiksa, Aset YP Diselidiki

Tim penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk kepala desa, perangkat desa, BPD, hingga calon penerima manfaat. “Kami juga sudah mengantongi bukti audit untuk memperkuat kasus,” tambah Bekti.

Sementara itu, Kejaksaan masih menyelidiki aliran dana dan mengaudit aset YP untuk memulihkan kerugian negara. “Sejauh ini, belum ada pihak lain yang terlibat. Semua transaksi dilakukan YP sendiri,” tegasnya.

Exit mobile version