Berita  

Viral! Deportasi Pasutri Malaysia di Bali Gara-gara Kerja Ilegal

Buleleng, Exposenews.id – Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, LAH (32) dan CWK (32), harus angkat kaki dari Bali setelah ketahuan menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya kabarnya malah kerja jadi instruktur selam, padahal cuma pegang visa turis!

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, buka suara soal kasus ini. Menurutnya, pasangan ini kedapatan melakukan aktivitas yang melenceng dari izin tinggal kunjungan (ITK) yang mereka punya. “Padahal cuma bawa visa turis, mereka nekat ngajar diving dan ngelatih turis di Karangasem!” tegas Hendra. “Lebih parah lagi, mereka berani promosiin bisnis ilegal itu secara terbuka di Instagram dan Facebook, seolah-olah ini usaha resmi!” tambahnya sambil menepuk meja, wajahnya merah padam menahan amarah, Jumat (4/7/2025).

“Visa turis itu dilarang buat kerja! Aturannya hitam di atas putih, tapi mereka tetap nekat cari cuan di Bali!” tegas Kepala Imigrasi sambil menggebrak meja. Aktivitas mereka ini langsung kepentok sama petugas imigrasi yang rajin patroli di dunia maya.

Dibekuk Usai Patroli Siber, Ternyata Pasutri!

Nggak main-main, tim Inteldakim Keimigrasian ternyata sudah mengendus gerak-gerik pasangan ini sejak 23 Juni 2025. “Dari hasil patroli siber, kami nemuin dua WNA Malaysia ini aktif kerja, padahal status mereka cuma pemegang izin kunjungan,” jelas Hendra.

Yang bikin spektakuler, ternyata LAH dan CWK ini adalah pasangan suami-istri! “Petugas langsung gebuk pintu rumah mereka, menggiring pasangan ini ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diinterogasi!” ungkap narasumber. “Dalam waktu 3 jam pemeriksaan, kami mengorek semua bukti – mereka jelas-jelas melanggar UU Keimigrasian!” tegas Kepala Imigrasi sambil memperlihatkan tumpukan dokumen pelanggaran.

Nggak tanggung-tanggung, imigrasi langsung menjatuhkan sanksi tegas: deportasi plus penangkalan! Artinya, mereka nggak bakal bisa masuk Indonesia lagi dalam waktu tertentu. “Ini sesuai Pasal 75 angka (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Hendra.

“Petugas imigrasi mengawal keduanya dengan ketat menuju pesawat deportasi di Bandara Ngurah Rai, Kamis lalu!” ungkap seorang petugas bandara yang menyaksikan langsung proses tersebut. Mereka terbang dengan Batik Air Malaysia nomor penerbangan OD 0178 rute Denpasar-Kuala Lumpur.

Imigrasi Ingatkan WNA: Jangan Coba-Coba Langgar Aturan!

Hendra juga ngasih warning buat WNA lain di Bali. “Kami bakal terus awasi, terutama di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana. Setiap pelanggaran bakal kami tindak tegas,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan, pelanggaran izin tinggal bisa merusak iklim pariwisata dan investasi Bali. “Bali itu destinasi dunia, jangan sampai reputasinya tercorek gara-gara oknum yang bandel,” pungkasnya.

Baca Juga: Pasar Ular Sekarat! Kisah Pilu Pedagang: Dulu Dihujani Artis & Pejabat, Kini Ditinggal Pembeli!

Exit mobile version