Berita  

Perempuan Paruh Baya Curi HP di Apotek, Uangnya Buat Beli Sabu Bareng Pacar

MEDAN, Exposenews.id – Seorang perempuan paruh baya berinisial Melda Marbun (48) berakhir di balik jeruji besi setelah kedapatan mencuri ponsel milik karyawan apotek di Kota Medan. Aksi liciknya itu ia tutupi dengan modus meminta sumbangan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar-butar, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, aksi pencurian terjadi pada Rabu (4/6/2025) saat korban, Tiodora Marbun (67), sedang bertugas menjaga apotek di Jalan HM Said.

“Pelaku mendatangi apotek dengan mengaku minta sumbangan,” jelas Agus saat kami konfirmasi Senin (30/6/2025). “Saat korban tidak waspada, pelaku langsung mengambil ponsel yang terletak di meja kasir,” tegasnya.

Aksi Melda terekam jelas oleh kamera CCTV. Tak lama setelah kejadian, korban pun melaporkan insiden ini ke Polsek Medan Timur. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil meringkus Melda di Jalan Tuasan pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Honda City Tabrak Pohon di Medan

Hasil interogasi polisi mengungkap fakta mengejutkan. Melda mengaku telah menjual ponsel curian tersebut seharga Rp 400.000“Uang hasil penjualan dipakai bersama pacarnya untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari,” beber Agus.

Tak hanya itu, Melda juga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali. Modus operandinya selalu sama: berpura-pura meminta sumbangan, lalu mencuri di saat korbannya lengah. Biasanya, ia menyasar rumah warga dan toko-toko.

Saat ini, Melda mendekam di tahanan Polsek Medan Timur menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman berat karena dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan dengan modus yang terlihat sederhana. Pelaku memanfaatkan rasa iba korbannya untuk mengambil keuntungan.

kunjung laman AATOTO

Polsek Medan Timur pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada. “Jangan mudah percaya pada orang asing yang tiba-tiba meminta sumbangan,” pesan Agus.

Tindakan Melda bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga memperburuk citra masyarakat. Apalagi, uang hasil curian dipakai untuk membeli narkoba—fakta yang semakin memperparah kasus ini.

Pengadilan bisa menjatuhkan hukuman penjara hingga 5 tahun kepada Melda jika terbukti bersalah. Namun, yang lebih penting adalah edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam tindak kriminal serupa.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kewaspadaan dan kerja sama dengan aparat keamanan adalah kunci untuk mencegah kejahatan serupa terulang.

Tetap waspada, laporkan aktivitas mencurigakan, dan jangan mudah terperdaya oleh modus penipuan yang mengatasnamakan sumbangan!

Exit mobile version