Berita  

40 WNA Langgar Aturan Izin Tinggal dan Overstay di Jakarta Utara

JAKARTA, Exposenews.id – Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara berhasil mengungkap 40 kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Tak main-main, pihak imigrasi langsung mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pelanggaran tersebut.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, membeberkan fakta ini dalam rilis resmi di kantornya pada Kamis (26/6/2025). “Kami sudah menindak 40 kasus pelanggaran keimigrasian dengan sanksi administratif,” tegas Widya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kwitang Hanguskan 20 Rumah, Satu Warga Terluka

Pelanggaran yang terungkap beragam, mulai dari overstay (melebihi masa izin tinggal), ketidaksesuaian izin tinggal, hingga praktik investasi bodong. Widya menegaskan, imigrasi terus memantau aktivitas WNA untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Investasi Bodong untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Salah satu kasus yang mencuri perhatian melibatkan dua WNA asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY. Keduanya tertangkap basah di Penjaringan, Jakarta Utara, karena mengaku sebagai investor padahal hanya mencari celah untuk memperpanjang izin tinggal tanpa harus melapor setiap tahun.

“Mereka memanfaatkan celah aturan dengan mengajukan izin investasi, padahal tidak benar-benar menjalankan usaha,” jelas Widya. Modus seperti ini, lanjutnya, merugikan Indonesia karena mengaburkan data investasi asing sekaligus membahayakan keamanan imigrasi.

Sanksi Berlapis bagi Pelanggar
Widya menegaskan, WNA yang terbukti melanggar akan menghadapi konsekuensi serius. “Hukumannya bisa berupa penahanan di rumah detensi imigrasi, deportasi, hingga pencekalan masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu,” paparnya.

Tak hanya itu, nama-nama pelanggar juga masuk dalam daftar hitam imigrasi. Artinya, mereka tidak akan mudah mendapatkan izin masuk ke Indonesia di masa depan.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan Ketat
Pihak imigrasi Jakarta Utara mengaku terus memperketat pengawasan, terutama di kawasan rawan seperti Penjaringan dan Pluit yang banyak dihuni WNA. “Kami rutin melakukan operasi gabungan dan pemeriksaan dokumen secara acak,” ujar Widya.

Selain itu, imigrasi juga menggandeng masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan WNA melalui saluran pengaduan resmi. “Partisipasi warga sangat membantu kami mengidentifikasi pelanggaran,” tambahnya.

Imbauan untuk WNA dan Pemilik Kos
Widya mengingatkan WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian, termasuk melaporkan diri jika memperpanjang izin tinggal. “Jangan sampai terlibat praktik bodong karena risikonya besar,” pesannya.

Pemilik kos atau apartemen yang menampung WNA juga diminta lebih teliti. “Pastikan tamu asing memiliki dokumen lengkap dan melaporkan diri ke imigrasi setempat,” imbau Widya.

Kasus Overstay Paling Banyak Terjadi
Dari 40 kasus yang terungkap, pelanggaran overstay mendominasi. Banyak WNA lalai memperpanjang izin tinggal karena alasan ketidaktahuan atau sengaja mengulur waktu. Padahal, imigrasi telah menyediakan layanan perpanjangan online untuk memudahkan proses.

“Kami beri toleransi jika ada alasan kuat seperti sakit atau bencana, tapi jika sengaja, hukumannya tegas,” tegas Widya.

Deportasi dan Dampaknya
WNA yang dideportasi tidak hanya kehilangan hak tinggal di Indonesia, tetapi juga terkena blacklist. “Kami bisa melarang mereka masuk Indonesia selama 5 tahun hingga seumur hidup, tergantung beratnya pelanggaran,” tegas Widya.

Proses deportasi sendiri memakan waktu karena harus melibatkan kedutaan negara asal. “Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk memastikan WNA benar-benar dipulangkan,” ujarnya.

Widya menekankan, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian harus dimulai sejak kedatangan. “WNA wajib paham visa dan izin tinggal mereka. Jika ragu, bisa konsultasi langsung ke kantor imigrasi,” sarannya.

Dia juga mengingatkan agar WNA tidak mudah tergiur tawaran “calo” yang menjanjikan pengurusan dokumen instan. “Banyak yang tertipu dan akhirnya malah kena sanksi,” katanya.

Keberhasilan pengungkapan 40 kasus ini membuktikan keseriusan imigrasi Jakarta Utara dalam menegakkan hukum. Imigrasi akan terus menggencarkan operasi pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” tegas Widya.

“Kami tidak mau ada WNA yang merugikan Indonesia dengan melanggar aturan,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, imigrasi berharap WNA semakin disiplin dan tidak mencoba-coba mencari celah hukum demi kepentingan pribadi.

Exit mobile version