JAKARTA, Exposenews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali memanjakan warganya dengan insentif penghapusan denda pajak kendaraan. Tanpa perlu repot mengajukan permohonan, kebijakan ini langsung aktif sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Bagi Anda yang masih menunggak pajak, inilah kesempatan emas untuk bebas dari beban denda!
Langsung Cair! Begini Cara Klaim Insentifnya
Pemprov Jakarta memastikan prosesnya super mudah. Berikut langkah-langkahnya:
-
Bayar pokok pajak kendaraan Anda mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025.
-
Tidak perlu mengurus surat permohonan—sistem otomatis menghapus bunga dan dendanya.
-
Berlaku untuk semua tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Kebijakan ini resmi tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI, menegaskan bahwa insentif ini diberikan secara otomatis. “Warga tidak perlu mengajukan permohonan. Sistem kami yang akan menyesuaikan,” jelasnya dalam rilis resmi, Kamis (19/6/2025).
Hadiah Ulang Tahun Jakarta ke-498
Tak hanya sekadar kebijakan, Lusiana menyebut bahwa insentif ini merupakan hadiah spesial menyambut HUT Jakarta ke-498. “Kami ingin meringankan beban masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini,” tambahnya. Dengan begitu, warga bisa melunasi pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk.
Bayar Pajak Sambil Seru-seruan di PRJ 2025
Biar makin asyik, Pemprov jakarta juga menghadirkan Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Lokasinya ada di Hall C1, Anjungan Pemprov DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran.
Catat jadwalnya:
-
19 Juni – 13 Juli 2025
-
Senin–Jumat: 15.00 – 20.00 WIB
-
Sabtu–Minggu & Hari Libur: 10.00 – 20.00 WIB
Yang bikin menarik, wajib pajak yang bayar langsung di gerai ini berkesempatan dapat souvenir gratis sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov. Jadi, selain urusan pajak selesai, Anda juga bisa pulang bawa oleh-oleh!
Kenapa Harus Manfaatkan Sekarang?
-
Hemat biaya – Denda dihapuskan, cukup bayar pokok pajak.
-
Proses cepat – Tanpa antre berkas, sistem otomatis memproses.
-
Waktu terbatas – Hanya berlaku sampai 31 Agustus 2025, jadi jangan sampai kelewatan!
Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek tunggakan pajak kendaraan Anda dan manfaatkan insentif ini sebelum periode promo berakhir!