banner 120x600

Dua Anggota TNI Pelaku Penyerangan Warga Deli Serdang, ini tuntutannya!

MEDAN, Exposnews.id – Pengadilan Militer 1-02 Medan resmi menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dua anggota Batalyon Armed 2/105 KS yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga Desa Selamat, Deli Serdang. Sidang tuntutan yang berlangsung pada Kamis (19/6/2025) ini menyedot perhatian publik setelah sebelumnya viral di media sosial.

Majelis hakim yang dipimpin Rony Suryandoko membuka sidang dengan khidmat, didampingi dua hakim anggota. Di sisi lain, Mayor Tecki sebagai oditur terlihat serius menyiapkan berkas tuntutan, sementara kuasa hukum terdakwa siap membela kliennya.

“Kami menuntut Praka Saut Maruli Siahaan 8 bulan penjara dan Praka Dwi Maulana Kusuma 9 bulan penjara,” tegas Tecki dengan suara lantang di ruang sidang yang penuh dengan wartawan ini.

Kedua prajurit ini terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Namun, tuntutan jauh lebih ringan setelah korban memberikan maaf dan Kodam I/BB memberikan ganti rugi.

Yang menarik, proses hukum masih berlanjut untuk puluhan prajurit lain yang terlibat. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan saksi dalam serangkaian sidang terpisah.

Detik-detik Mencekam: Satu Tewas dan Puluhan Luka-luka

Malam itu, Jumat (8/11/2024), suasana Desa Selamat berubah menjadi mencekam ketika puluhan anggota Armed tiba-tiba menyerang warga. Aksi brutal ini meninggalkan trauma mendalam setelah menyebabkan puluhan korban luka dan satu warga bernama Raden Barus meregang nyawa.

Bahrun, sang Kepala Desa, masih jelas mengingat detik-detik nahas itu. “Raden keluar rumah karena mendengar keributan.

Ironisnya, korban tewas di perjalanan saat warga berusaha membawanya ke rumah sakit terdekat. Beberapa saksi mata menyebut tubuh korban penuh dengan memar dan luka lebam.

baca juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di ASEAN U23 Championship 2025, simak lengkapnya!

Merespons insiden memilukan ini, Mayjen TNI Yusri Nuryanto selaku Danpuspom TNI langsung turun tangan.

Pomdam I/BB langsung mengamankan 45 personel yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.

Menurut informasi yang beredar, beberapa prajurit sebelumnya terlibat perselisihan sepele dengan warga setempat yang kemudian memicu konflik ini.

Namun, hingga detik ini, penyidik masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi kekerasan massal ini.

Pertanyaan Besar: Apakah Hukuman Ini Sudah Adil?

Meski dua pelaku utama sudah dituntut, banyak pihak mempertanyakan keadilan vonis 8-9 bulan penjara. Bagaimana mungkin hukuman begitu ringan untuk kasus yang merenggut nyawa?

Di satu sisi, upaya rekonsiliasi Kodam I/BB patut diapresiasi. Namun di sisi lain, masyarakat menuntut proses hukum yang lebih tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Dalam waktu dekat, pengadilan akan memasuki fase pembacaan pledoi sebelum menjatuhkan vonis akhir. Sementara itu, proses hukum terhadap puluhan prajurit lain masih terus berjalan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Warga Deli Serdang, terutama masyarakat Desa Selamat, berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan personel militer. Mereka berharap TNI bisa kembali menjadi pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan.

Ikuti terus perkembangan terbaru kasus ini!