JAKARTA, Exposenews.id – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) resmi menunjuk lima perusahaan industri pertahanan nasional sebagai komponen pendukung pertahanan negara. Langkah ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan sistem pertahanan semesta yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pertahanan.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT LEN Industri, PT Pindad, PT Dahana, PT Dirgantara Indonesia (PT DI), dan PT PAL Indonesia. Semuanya tergabung dalam holding industri pertahanan Defend ID.
“Lima perusahaan ini sudah kami bina sejak lama. Kami juga telah melakukan sosialisasi terkait peran mereka sebagai komponen pendukung. Alhamdulillah, mereka semua bersedia dan memenuhi syarat, sehingga kami tetapkan,” jelas Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto, saat ditemui di sela-sela pameran Indo Defence, Kamis (12/6/2025).
Donny menegaskan, penetapan ini merupakan langkah awal untuk mengaktifkan kembali struktur pertahanan negara yang terdiri dari tiga pilar utama: komponen utama (TNI), komponen cadangan, dan komponen pendukung. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara.
“Artinya, jika suatu saat kami butuh dukungan untuk memperkuat TNI dan komponen cadangan, mereka siap dilibatkan. Ini baru tahap awal,” tambahnya.
Fokus pada Industri yang Berkaitan Langsung dengan Alutsista
Donny menekankan, saat ini prioritasnya adalah industri pertahanan yang memiliki koneksi kuat dengan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI. “Mereka semua terkait erat dengan alutsista yang digunakan TNI. Itulah mengapa mereka jadi pilihan utama,” ujarnya.
Namun, ke depan, Kemenhan berencana memperluas cakupan komponen pendukung. Industri lain seperti tekstil, produksi seragam, hingga logistik bisa saja masuk dalam daftar jika dinilai mampu memperkuat pertahanan nasional.
“Nantinya, industri seperti tekstil atau pembuat seragam TNI juga berpotensi kami tetapkan sebagai komponen pendukung,” ungkap Donny. “Intinya, selama ada korelasi dengan penguatan pertahanan, kami terbuka untuk bekerja sama.”
Pertahanan Negara adalah Tanggung Jawab Bersama
Donny mengingatkan bahwa pertahanan negara bukan hanya urusan TNI, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. “Sistem pertahanan kita bersifat semesta. Jadi, kami harap semua pihak siap berkontribusi,” tegasnya.
Dengan menetapkan lima industri strategis ini sebagai komponen pendukung, Kemenhan berharap bisa memaksimalkan potensi dalam negeri untuk mendukung kekuatan militer Indonesia. Langkah ini juga sekaligus memperkuat kemandirian alutsista dalam negeri.
“Kami akan terus mendorong kolaborasi antara TNI, industri, dan masyarakat. Karena pertahanan yang kuat lahir dari sinergi seluruh bangsa,” tutup Donny.
Apa Dampaknya bagi Industri Pertahanan?
Penetapan ini membuka peluang besar bagi lima perusahaan tersebut untuk terlibat lebih aktif dalam pengembangan pertahanan. Mereka tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga mitra strategis TNI dalam memenuhi kebutuhan alutsista.
Selain itu, status sebagai komponen pendukung juga bisa memacu inovasi dan peningkatan kapasitas produksi. Dengan begitu, ketergantungan pada impor alutsista perlahan bisa dikurangi.
“Ini momentum bagus untuk memperkuat industri pertahanan lokal. Kami siap mendukung penuh kebijakan Kemenhan,” kata salah satu perwakilan PT Pindad.
Ke Depan, Targetkan Lebih Banyak Sektor
Kemenhan tidak berhenti di sini. Kedepan, mereka akan menjajaki kerja sama dengan lebih banyak sektor, mulai dari teknologi hingga logistik. Tujuannya jelas: membangun ekosistem pertahanan yang solid dan mandiri.
“Kami akan terus mendata dan mengevaluasi industri potensial lainnya. Semua demi pertahanan Indonesia yang lebih tangguh,” pungkas Donny.
Dengan langkah ini, Indonesia semakin serius dalam mewujudkan sistem pertahanan berbasis kekuatan dalam negeri. Semoga inisiatif ini bisa menjadi fondasi untuk kemandirian pertahanan yang lebih besar di masa depan.