Pemilik Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polisi, Ketua Komisi IV DPRD Solo: “Saya Merasa Ditipu!”

SOLO, Exposenews.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, nekat melaporkan pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo. Pasalnya, ia menduga restoran tersebut menggunakan bahan nonhalal tanpa sepengetahuan konsumen. Laporan ini resmi tercatat dengan nomor STBP/1411/VI/2025/Reskrim pada Rabu (11/6/2025).

Sugeng menegaskan, ia melaporkan kasus ini sebagai konsumen, bukan mewakili DPRD. “Saya merasa ditipu!” ujarnya tegas usai melapor. Ia menyayangkan tidak adanya peringatan atau keterangan bahwa makanan di restoran itu mengandung bahan nonhalal, padahal tampilannya terkesan syariah.

“Saya makan di sana tanggal 5 Mei. Pelayannya berhijab, suasana restorannya juga islami. Tapi, tidak ada satu pun info bahwa produk mereka non-halal,” keluhnya. Menurutnya, hal ini bisa menyesatkan konsumen muslim yang mengira makanannya halal.

baca juga: Ayam Goreng Widuran Masih Tutup

Kuasa hukum Sugeng, Dedy Purnowo (juga Ketua Bidang Hukum MUI Solo), menegaskan laporan ini berdasarkan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, khususnya pasal 8 ayat 1 huruf f, g, h, serta pasal 9, 10, dan 17. “Ini bukan sekadar urusan materi, tapi menyangkut akidah umat Islam,” tegas Dedy.

Sebagai bukti, Sugeng melampirkan nota pembelian, saksi, dan kliping berita yang menyebut Ayam Goreng Widuran tidak bersertifikasi halal.

Wali Kota Solo: “Boleh Buka, Asal Jujur!”

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati ardhi, mengizinkan Ayam Goreng Widuran beroperasi kembali asalkan mencantumkan label “NON-HALAL” secara jelas. “Harus ditulis besar-besar, jangan sembunyi-sembunyi!” pesannya di Rumah Dinas Loji Gandrung (4/6/2025).

Ardi juga mengingatkan pelaku usaha kuliner agar transparan sejak awal. “Kalau memang non-halal, ya bilang dari awal. Jangan bikin bingung konsumen!” tegasnya.

Nah, bagaimana tanggapanmu? Kasus ini memicu pro-kontra di media sosial. Ada yang mendukung Sugeng, tapi ada juga yang menilai ini berlebihan. Kamu sendiri, setuju tidak dengan laporan ini?

Exit mobile version