MATARAM, Exposenews.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan seorang pengusaha berinisial MAA sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak. Tak hanya itu, polisi juga menjerat ES, seorang ibu rumah tangga asal Gunung Sari, Lombok Barat, yang ternyata adalah kakak kandung korban. Tragisnya, korban yang masih berusia 13 tahun bahkan sempat melahirkan setelah menjadi korban eksploitasi.
AKBP Ni Made Pujewati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, menegaskan timnya sedang mengidentifikasi status pedofil MAA. “Kami masih mendalami apakah tersangka memenuhi kriteria pedofil atau tidak. Nanti akan kami sampaikan hasilnya secara lebih rinci,” jelas Made.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. “Kami belum bisa memastikan apakah ini kasus pedofilia, tapi dari pola perbuatannya, tersangka tidak memilih korban—baik anak-anak maupun dewasa,” ujarnya.
Koordinator Koalisi Stop Kekerasan Seksual ini menegaskan bahwa korban kini telah berada di rumah aman dan akan terus didukung untuk melanjutkan pendidikannya. “Prioritas kami adalah memastikan korban bisa sekolah lagi dan mendapatkan pemulihan psikologis,” tambah Joko.
Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Saat ini, MAA sudah ditahan di Polda NTB, sementara ES belum ditahan karena masih memiliki bayi berusia dua bulan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta berdasarkan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Alternatifnya, mereka bisa dijerat pidana 10 tahun penjara plus denda Rp200 juta sesuai Pasal 4 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasus ini menyadarkan publik akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan lingkungan sekitar. Polisi juga mendorong masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak.
baca juga: Kisah Haru Fania Triselni, Bocah 11 Tahun yang Tabah Rawat Kakek-Nenek Sakit di Manggarai Timur
Tak berhenti sampai di sini, Polda NTB kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap kebenaran seutuhnya. Penyidik secara aktif mengeksplorasi kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap. Mereka dengan gesit melacak setiap jejak digital dan mengumpulkan bukti tambahan.
Di sisi lain, LPA Mataram langsung mengambil tindakan nyata. Tim mereka dengan sigap memberikan pendampingan hukum lengkap untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Tidak hanya itu, psikolog anak juga terjun langsung memberikan terapi pemulihan trauma.
Bahkan, kedua lembaga ini menjalin koordinasi intensif. Mereka secara rutin berbagi perkembangan kasus sembari memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Polda NTB terus memperketat pengawasan di wilayah rawan. Sementara LPA Mataram gencar melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah-sekolah.
Korban kini mendapat perhatian khusus. Selain pendampingan hukum, ia menerima bantuan pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Penyidikan terus berjalan tanpa henti. Setiap hari penyidik mengumpulkan keterangan baru dan menganalisis bukti-bukti segar. Sementara itu, LPA Mataram memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kejahatan serupa.
Masyarakat menyambut baik langkah tegas ini. Banyak warga yang secara sukarela membantu proses penyelidikan. Harapannya, kasus ini bisa segera tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya.
Nantikan update terbaru dari Exposenews.id untuk perkembangan kasus ini!