DEPOK, Exposenews.id – Malam ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok resmi memulai patroli perdana terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Aksi ini langsung digelar serentak di 11 kecamatan sepanjang pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa timnya bekerja sama dengan para camat untuk memastikan sosialisasi berjalan lancar. “Kami turun bareng-bareng malam ini, tidak hanya sekadar imbauan, tapi juga memberi pemahaman kepada warga soal aturan baru ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Patroli ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok yang terbit sehari sebelumnya, tepatnya pada 2 Juni 2025. Satpol PP akan terus berkoordinasi untuk menyusun mekanisme pengawasan terbaik selama aturan ini berjalan.
Belum Ada Sanksi, Masih Fokus pada Imbauan
Dede menegaskan, pemerintah kota belum memberlakukan sanksi bagi pelajar yang ketahuan melanggar jam malam. “Untuk sekarang, kami hanya mengedukasi dan mengingatkan dulu. Arahan dari pemkot masih bersifat persuasif,” jelasnya.
Dalam pantauan Kompas.com, petugas sempat mendatangi sekelompok remaja yang sedang nongkrong di Depok Open Space (DOS). Rupanya, mereka adalah anggota komunitas fotografi. Tanpa ragu, petugas langsung memberikan penjelasan tentang kebijakan baru ini.
Tak hanya remaja, orang tua yang sedang bermain bersama anaknya di area tersebut juga mendapat sosialisasi. “Kami ingin memastikan semua pihak paham, termasuk para wali murid,” ujar salah satu petugas sebelum melanjutkan patroli dengan mobil dinas.
Isi Surat Edaran Wali Kota Depok
SE bernomor 421/329/Disdik/2025 ini secara resmi mengatur jam malam bagi peserta didik dengan beberapa pengecualian, seperti:
-
Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
-
Menghadiri acara keagamaan atau sosial di lingkungan rumah (dengan izin orang tua).
-
Berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
-
Kondisi darurat atau bencana.
-
Situasi lain yang diketahui orang tua/wali.
“Peserta didik yang dimaksud adalah mereka yang sedang menempuh pendidikan di tingkat dasar, menengah, atau sekolah khusus,” bunyi kutipan SE tersebut.
Edukasi Lebih Diutamakan daripada Penindakan
Satpol PP memastikan bahwa pendekatan pertama mereka bersifat edukatif. “Kami tidak ingin langsung menakuti anak-anak. Tujuannya agar mereka paham pentingnya aturan ini,” tegas Dede.
Meski begitu, pihaknya tetap memantau lokasi-lokasi rawan, seperti warung kopi, taman kota, dan pusat keramaian lainnya. “Kalau ada pelajar yang masih keluyuran, kami akan tanya alasan mereka. Jika memang tidak mendesak, ya kami pulangkan,” tambahnya.
Respons Warga: Ada yang Dukung, Ada yang Kurang Setuju
Reaksi masyarakat pun beragam. Seorang ibu di DOS mengaku setuju dengan kebijakan ini. “Anak saya masih SMP, jadi lebih tenang kalau dia di rumah setelah maghrib,” ujarnya.
Namun, beberapa remaja justru merasa aturan ini terlalu mengekang. “Kan nggak semua yang keluar malem pasti negatif. Kami sering diskusi tugas atau sekadar refreshing,” protes salah satu pelajar SMA.
Apa Langkah Selanjutnya?
Ke depan, Pemkot Depok akan mengevaluasi efektivitas aturan ini. Jika pelanggaran masih tinggi, bisa saja sanksi mulai diterapkan. “Tapi, selama masyarakat kooperatif, kami optimis aturan ini berjalan lancar,” pungkas Dede.
Sementara itu, orang tua dan sekolah diharapkan lebih aktif mengawasi anak-anak. “Kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan pelajar sendiri kunci utamanya,” tutup seorang petugas sebelum mobil patroli kembali melaju.
Bagaimana pendapatmu soal jam malam pelajar ini? Yuk, ikuti perkembangan selanjutnya!