Orangtua Pertanyakan Efektivitas Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi Cegah Tawuran

jam malam
banner 120x600

DEPOK, Exposenews.id – Sejumlah orangtua siswa di Depok, Jawa Barat, mempertanyakan efektivitas aturan jam malam Dedi Mulyadi. Mereka menilai kebijakan ini belum tentu menyentuh akar masalah tawuran remaja.

Skeptisisme Orangtua Terhadap Aturan

Herman (39), ayah siswa SMA Negeri 1 Depok, mengaku pesimis aturan ini mampu menghentikan tawuran atau balap liar. “Anak zaman sekarang lebih lihai daripada orangtuanya. Lewat grup media sosial saja, mereka bisa mengatur tawuran—bukan cuma malam, siang pun bisa terjadi,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/5/2025).

Ia menegaskan, sekadar melarang anak keluar malam setelah pukul 21.00 WIB tidak menyelesaikan masalah. Faktanya, banyak kenakalan remaja justru terjadi di luar jam tersebut.

Tawuran Tak Kenal Waktu

Pandi (38), orangtua lain di SMAN 1 Depok, sependapat dengan Herman. Ia menambahkan, aksi tawuran dan balap motor sekarang semakin berani terjadi di siang bolong. “Yang mengkhawatirkan, anak SD saja sudah ada yang terlibat. Kalau umur segitu sudah berani, apalagi SMA?” ucapnya.

Meski meragukan efektivitasnya, Pandi mengakui aturan ini mungkin bisa memberi dampak kecil.

Dukungan dari Sebagian Orangtua

Berbeda dengan dua orangtua sebelumnya, Fatimah (35) justru mendukung kebijakan ini. Ibu seorang pelajar SMP ini yakin aturan jam malam bisa mengurangi kenakalan remaja. “Saya lihat ini langkah positif,” katanya.

Ia bahkan berjanji akan aktif mengawasi anaknya. “Kalau anak saya nekat keluar malam tanpa alasan jelas, saya laporkan ke sekolah,” tegasnya.

Pemprov Jabar resmi menerapkan jam malam pelajar mulai 23 Mei 2025 melalui Surat Edaran No. 51/PA.03/DISDIK. Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah pukul 21.00-04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan sekolah, keagamaan, atau keadaan darurat.

Gubernur Dedi Mulyadi secara khusus menandatangani SE ini sebagai bagian dari program Generasi Panca Waluya.

Fleksibilitas dalam Penerapan

Pemerintah memberi kelonggaran dalam beberapa kondisi. Misalnya, pelajar boleh keluar malam jika didampingi orangtua atau dalam situasi darurat seperti bencana. “Kami tetap mempertimbangkan kebutuhan mendesak,” jelas Dedi dalam SE tersebut.

Aturan ini menyasar pelajar mulai SD hingga SMA. Pemkab/pemkot mendapat instruksi untuk melakukan pengawasan ketat. Kebijakan ini mengacu pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang di Bacok OTK

Sementara orangtua terbelah pendapat, sekolah dan pemerintah berharap aturan ini bisa memangkas angka kenakalan remaja. Namun, semua sepakat perlu bukti konkret di lapangan.

Pemprov Jabar berencana mengevaluasi aturan ini dalam beberapa bulan ke depan. Jika hasilnya positif, tidak menutup kemungkinan jam malam akan diperpanjang atau disempurnakan.

Selain mengandalkan aturan, pemerintah mendesak orangtua untuk lebih intens memantau aktivitas anak. “Keluarga memegang peran sentral dalam pencegahan tawuran,” tegas seorang pejabat Dinas Pendidikan.

Aturan jam malam pelajar memantik pro-kontra. Sebagian melihatnya sebagai terobosan, sebagian lagi menganggapnya kurang tepat sasaran. Yang pasti, sinergi antara sekolah, orangtua, dan pemerintah menjadi kunci utama mengatasi tawuran.