Exposenews.id, MANADO – Siap-siap warga Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kepulauan Talaud pada 9 April 2025. Rencana penetapan jadwal dan tahapan dilakukan oleh KPU Kepulauan Talaud mengacu Surat Dinas KPU RI nomor 493.
“Sesuai surat dinas itu, KPU Talaud menyusul tahapan dan jadwalnya. Kami minta KPU Talaud akan membahas dan segera menetapkannya secepatnya. Kalau bisa hari ini,” kata Ketua KPU Sulawesi Utara, Kenly Poluan, Jumat (7/3/2025).
Terkait anggaran PSU, kata Kenly, sementara dibahas oleh KPU Talaud dan Pemerintah Daerah. Diketahui, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 999 juta.
Kenly Poluan dan jajaran KPU Sulawesi Utara telah menemui Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus dan menyampaikan terkait perkembangan terkini persiapan PSU Talaud pada Kamis 6 Maret sore.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU Pilkada Kepulauan Talaud khusus untuk Kecamatan Essang karena telah mengabulkan sebagian permohonan pasangan Irwan Hassan-Haroni Mamentiwalo yang diusung koalisi Partai Gerindra dan lainnya.
Sesuai putusan MK, PSU Kepulauan Talaud digelar paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan. Artinya, pemungutan suara harus dilaksanakan paling lambat 9 April karena putusan MK pada 24 Februari 2025 lalu.
(RTG)