Awas Modus Penipuan Pemberian Surat Izin Usaha Mengatasnamakan OJK

Ilustrasi OJK.
banner 120x600

Exposenews.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan pemberian Surat Izin Usaha mengatasnamakan OJK. Dalam hal ini, OJK mengaitkannya dengan kasus PT Mutiara Sarana Niaga.

Melalui akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dikutip Senin (17/2/2025), OJK menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Izin Usaha perusahaan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan terhadap PT Mutiara Sarana Niaga.

“OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha pada perusahaan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan PT Mutiara Sarana Niaga,” bunyi keterangan pada unggahan OJK tersebut.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan keaslian dan kebenaran informasi yang diterima ke kontak OJK @kontak157 atau telepon nomor 157.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, dan juga melalui kontak WhatsApp 081157157157.

“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan,” tulis OJK.

(RTG)

Penulis: Ronald GintingEditor: Redaksi